BREAKING NEWS
Kamis, 17 April 2025

Guru PJOK Honorer di Lumajang Ditangkap Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SD

Adelia Syafitri - Selasa, 15 April 2025 19:56 WIB
99 view
Guru PJOK Honorer di Lumajang Ditangkap Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SD
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LUMAJANG – Seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu murid perempuannya.

Penangkapan dilakukan pada Senin (14/4/2025) oleh anggota Polsek Tempursari dan kemudian diserahkan kepada Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Lumajang.

Informasi ini dibenarkan oleh Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro.

Baca Juga:

"Pelaku telah ditangkap di sekolahannya oleh Polsek Tempursari, kemudian diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang," ujar Untoro, Selasa (15/4/2025).

Berawal dari Video Call Tidak Senonoh

Baca Juga:

Kasus ini bermula ketika orang tua korban, N (13), memergoki anaknya sedang melakukan panggilan video dengan pelaku.

Dalam video tersebut, pelaku diduga menampilkan aksi tak pantas dengan memperlihatkan alat kelaminnya.

"Orang tua korban melihat langsung saat terjadi video call, dan di situ pelaku menunjukkan alat kelaminnya. Setelah itu, orang tua langsung melapor ke kepala sekolah," jelas Untoro.

Pelaku juga diduga mencoba membujuk korban dengan memberikan uang serta iming-iming nilai bagus apabila korban memenuhi permintaannya.

Motif Masih Didalami, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Saat ini, polisi masih mendalami motif di balik aksi bejat pelaku.

Ia telah ditahan di Mapolres Lumajang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 junto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Sudah Dipecat dari Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, menyatakan bahwa guru berinisial J tersebut masih berstatus honorer.

Namun, datanya sudah tidak ditemukan di Dapodik, sehingga tidak diketahui pasti berapa lama ia mengajar.

"Statusnya masih guru tidak tetap atau honorer. Kalau melihat usianya yang 35 tahun, kemungkinan sudah lama mengajar, tapi secara data kami tidak bisa memastikan," ujar Yudha, Selasa (15/4/2025).

Pihak sekolah bertindak cepat dengan memecat pelaku pada Jumat malam (11/4/2025), setelah laporan dari keluarga korban masuk.

"Sudah langsung saya perintahkan untuk dipecat, dan saat itu juga dikeluarkan dari Dapodik," tegas Yudha.

Yudha menambahkan bahwa pihaknya akan mendampingi korban secara psikologis dan sosial untuk membantu pemulihan trauma.

"Tim asesmen sudah kami kirim untuk menilai tingkat trauma korban. Pendampingan akan terus dilakukan sampai kondisi korban stabil," pungkasnya.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Masih Terima Gaji, Status PNS Belum Dicabut
Remaja Perempuan di Batu Bara Diperkosa 4 Pria Usai Dicekoki Miras di Konser Musik
Mendikti Saintek dan Menkes Sepakat Perbaiki SOP Usai Kasus Pemerkosaan Dokter Residen Unpad di RSHS
Atalia Praratya Siap Dampingi Korban Pemerkosaan Dokter PPDS RS Hasan Sadikin
KSJ Minta  Tuntaskan Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Polres Batu Bara
Rudapaksa Remaja 15 Tahun! Penjabat Kepala Desa di Sumba Barat Daya Ditangkap
komentar
beritaTerbaru