BREAKING NEWS
Kamis, 17 April 2025

Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Masih Terima Gaji, Status PNS Belum Dicabut

Adelia Syafitri - Selasa, 15 April 2025 19:47 WIB
93 view
Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Masih Terima Gaji, Status PNS Belum Dicabut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA -Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, diketahui masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun telah diberhentikan sebagai dosen setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, menjelaskan bahwa Edy tetap menerima gaji karena statusnya sebagai PNS dan guru besar belum resmi dicabut.

Baca Juga:

Proses pemeriksaan disiplin kepegawaian terhadap Edy saat ini sedang berjalan dan menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan statusnya sebagai ASN.

"Dia masih dapat (gaji), saya tidak tahu detailnya (besarannya)," ujar Andi di kampus UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (15/4).

Baca Juga:

Menurut Andi, tanpa adanya putusan final terkait pelanggaran disiplin kepegawaian, pihak universitas tidak bisa serta-merta mencabut hak Edy sebagai PNS.

Jika dipaksakan, hal tersebut bisa berujung pada gugatan hukum.

UGM sebelumnya telah memberhentikan Edy sebagai dosen sejak Januari 2025.

Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan Komite Pemeriksa Satgas PPKS UGM menyatakan Edy terbukti melakukan tindak kekerasan seksual.

Tindakannya melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Sanksi pemberhentian dituangkan dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025, tertanggal 20 Januari 2025.

Meski telah diberhentikan sebagai dosen, status kepegawaian Edy sebagai PNS menjadi ranah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pada Januari 2025, UGM telah bersurat kepada kementerian untuk memproses status tersebut.

Namun, pada Maret 2025, Kemendikti Saintek mendelegasikan pemeriksaan disiplin kepegawaian kepada UGM.

Menindaklanjuti hal itu, universitas membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur atasan langsung, bidang Sumber Daya Manusia (SDM), dan bidang pengawasan internal.

Hasil pemeriksaan ini akan dijadikan rekomendasi penjatuhan sanksi dan disampaikan kepada Menteri untuk keputusan lebih lanjut.

"Setelah selesai pemeriksaan, hasilnya akan diserahkan ke rektor, rektor akan bersurat kepada Menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu," jelas Andi.

Kasus ini menuai sorotan publik, termasuk dari kalangan legislatif.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak agar pelaku dihukum berat sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan upaya serius dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.*

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah ke TPUA: "Mereka Tak Punya Kewenangan"
Klarifikasi UGM: Jokowi Lulus dan Dapatkan Ijazah Sah dari Kampus, Teman Seangkatan Jokowi Hadir
Guru PJOK Honorer di Lumajang Ditangkap Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SD
Remaja Perempuan di Batu Bara Diperkosa 4 Pria Usai Dicekoki Miras di Konser Musik
Mendikti Saintek dan Menkes Sepakat Perbaiki SOP Usai Kasus Pemerkosaan Dokter Residen Unpad di RSHS
Ini Kronologi Lengkap Mahasiswi UGM yang Ditemukan Tewas  Tertindih Motor di Parit Magetan
komentar
beritaTerbaru