
Mantan Ketua Komisi III DPR RI: Barang Sitaan Bisa Jadi Sumber Pemasukan Negara Jika Dikelola Baik
JAKARTA Mantan Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyoroti pentingnya pengelolaan barang sitaan negara sebagai potensi sumber pema
EkonomiMEDAN -Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hakim tunggal Phillip Mark Soentpiet telah menyerahkan kesimpulan terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik Polri dalam penetapan status tersangka terhadap Kompol Ramli.
Baca Juga:
Kesimpulan hakim disampaikan kepada kuasa hukum Kompol Ramli dan pihak Polri selaku termohon pada Selasa (15/4/2025).
Kuasa hukum Kompol Ramli, Irwansyah Nasution, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:
"Sudah diserahkan pada hari ini kesimpulan hakim," ujar Irwansyah kepada wartawan.
Menurut Irwansyah, PN Medan dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu atau Kamis mendatang.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kliennya mengandung banyak kejanggalan, termasuk pelanggaran prosedural.
"Pertama, dalam kasus dugaan korupsi, seharusnya ditangani Kortas Tipikor, bukan Bareskrim. Ini jelas bertentangan dengan putusan MK nomor 21," jelas Irwansyah.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa penyidik tidak pernah memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kompol Ramli atau keluarganya, padahal itu merupakan kewajiban hukum.
"SPDP tidak pernah diberikan. Padahal dalam alat bukti sudah ada hasil gelar perkara. Klien kami tidak pernah menerima SPDP, ini bertentangan dengan putusan MK nomor 130," katanya.
Irwansyah juga mempertanyakan keberadaan barang bukti uang Rp 431 juta yang disebut-sebut disita dari kliennya.
Ia menyebut tidak pernah ada bukti fisik yang diperlihatkan kepada pihaknya maupun ditunjukkan dalam proses pemeriksaan.
"Katanya OTT, tapi klien kami tidak pernah diamankan saat diperiksa. Ini janggal," tegasnya.
Melalui gugatan ini, Kompol Ramli meminta agar status tersangkanya dibatalkan karena dinilai tidak sesuai prosedur penyidikan.
Ia juga berharap agar majelis hakim memutus perkara ini secara adil dan tanpa intervensi.
"Harapan kami putusan berdasarkan fakta dan data yang ada. Jika ada pelanggaran SOP, beri rasa keadilan. Kami minta PN Medan membatalkan penetapan tersangka terhadap Kompol Ramli dan menyatakan surat perintah penyidikan tidak sah demi hukum, serta memulihkan nama baik klien kami," pungkas Irwansyah.*
(tm/a008)
JAKARTA Mantan Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyoroti pentingnya pengelolaan barang sitaan negara sebagai potensi sumber pema
EkonomiMEDAN Kuasa hukum Arini Ruth Yuni Siringoringo membantah keras beredarnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mencatut kliennya. Pihak
Hukum dan KriminalPadang Lawas Utara Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Uta
NasionalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, resmi menonaktifkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya
NasionalJMABI Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali melakukan mutasi besarbesaran di jajaran internalnya. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Sir
NasionalJAMBI Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, kembali melakukan mutasi besarbesaran di lingkungan Polda Jamb
NasionalSURABAYA Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap pengakuan puluhan mantan k
NasionalJAWA BARAT Pihak Taman Safari Indonesia akhirnya angkat bicara soal hebohnya kasus dugaan eksploitasi pemain Oriental Circus Indonesia (OCI
Hukum dan KriminalJAWA BARAT Sebuah inisiatif warga yang awalnya hanya berniat membantu masyarakat menyebrang sungai Citarum, kini berkembang menjadi usaha
NasionalYAMAN Serangan udara militer Amerika Serikat (AS) yang menyasar terminal bahan bakar Ras Isa di pesisir Laut Merah, Yaman, pada Kamis (17/4
Internasional