BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Kadis Lingkungan Hidup Tangsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka Korupsi Sampah Rp 75,9 Miliar, Begini Modusnya!

Adelia Syafitri - Selasa, 15 April 2025 18:07 WIB
92 view
Kadis Lingkungan Hidup Tangsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka Korupsi Sampah Rp 75,9 Miliar, Begini Modusnya!
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG SELATAN -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, dan seorang pihak swasta berinisial SYM dari PT EPP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar pada tahun 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa Wahyunoto dan SYM diduga telah bersekongkol untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel.

Baca Juga:

"SYM hanya memiliki usaha pengangkutan sampah. Namun untuk memenuhi syarat dalam lelang, Wahyunoto meminta SYM mengubah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar seolah-olah PT EPP bisa melakukan pengelolaan sampah," ujar Rangga dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Proyek dengan nilai fantastis tersebut terdiri dari dua bagian, yakni Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.

Baca Juga:

Setelah memenangi tender, Wahyunoto dan SYM mendirikan CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor untuk pengelolaan sampah.

Ironisnya, mereka menunjuk tukang kebun pribadi Wahyunoto bernama Sulaeman sebagai direktur operasional, serta Agus Syamsudin sebagai direktur utama.

Kesepakatan ini terjadi pada Januari 2024 di Rumpin, Kabupaten Bogor.

"Baik PT EPP maupun CV BSIR tidak memiliki pengalaman dan kapasitas dalam pengelolaan sampah," tegas Rangga.

Akibat tidak adanya kemampuan teknis kedua perusahaan tersebut, Wahyunoto bersama mantan ASN bernama Zeky Yamani mencari lokasi-lokasi ilegal untuk membuang sampah dari Tangsel.

Sampah-sampah dari Kota Tangsel dibuang ke beberapa lokasi ilegal yang tersebar di Desa Cibodas dan Sukarasa, Kecamatan Rumpin (Bogor), Desa Gintung dan Jatiwaringan (Kabupaten Tangerang), hingga wilayah Cilincing (Bekasi).

Semua lokasi tersebut bukan tempat pembuangan akhir (TPA) resmi, melainkan lahan pribadi milik warga yang disulap jadi tempat pembuangan terbuka (open dumping).

"Lahan-lahan tersebut bukan milik pemerintah dan tidak memenuhi kriteria TPA sesuai ketentuan peraturan menteri," terang Kasi Penyidikan Kejati Banten, Himawan.

Praktik ini pun mendapat keluhan dari warga sekitar. Di Desa Gintung, misalnya, masyarakat mengeluh karena lingkungan mereka tercemar akibat tumpukan sampah yang dibuang secara sembarangan dan melanggar aturan.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Modus Kadis LH Tangsel: Dirikan Perusahaan Sampah Pakai Nama Tukang Kebun
Buron 13 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi MTs di Pandeglang Ditangkap di Serang
Kejati Banten Tahan Direktur PT EPP Terkait Dugaan Korupsi Rp 75,9 Miliar Proyek Sampah Tangsel
komentar
beritaTerbaru