BREAKING NEWS
Rabu, 16 April 2025

Setelah Rumah La Nyalla, Kini KONI Jatim Digeledah KPK!

Adelia Syafitri - Selasa, 15 April 2025 16:05 WIB
149 view
Setelah Rumah La Nyalla, Kini KONI Jatim Digeledah KPK!
Kantor KONI Jatim digeledah KPK, Selasa (15/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Kali ini, tim penyidik KPK menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur yang berada di Kota Surabaya, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga:

"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan.

Tessa menyampaikan bahwa detail hasil penggeledahan akan diumumkan setelah seluruh rangkaian kegiatan rampung.

Baca Juga:

"Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," jelasnya.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari pengusutan kasus besar yang telah menyeret banyak pihak.

Sebelumnya, pada Senin (14/4), KPK juga melakukan penggeledahan di rumah anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya.

Meski La Nyalla menyatakan tidak ada barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut, KPK memastikan bahwa proses hukum terus berlanjut.

Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang untuk memanggil La Nyalla jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini.

Rinciannya, empat orang merupakan penyelenggara negara sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022," terang Tessa Mahardhika sebelumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang melibatkan dana publik, terlebih jika dilakukan secara sistemik dan melibatkan banyak aktor dari berbagai kalangan.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Hari Ini, KPK Geledah Tiga Rumah Pribadi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Klarifikasi Pelapor Dugaan Korupsi Vila Gandus di Sumsel, Bukti Tambahan Diserahkan
Fakta Lengkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Jatim, Yang Bikin KPK Geledah Rumah Ketua DPD RI La Nyalla
Sidang Ekstradisi Buron E-KTP Paulus Tannos Digelar Juni 2025 di Singapura
Teka - teki KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti Terkait Dana Hibah Pokmas Jatim
Rumah La Nyalla Digeledah, KPK: Kalau Dibutuhkan, Akan Kami Panggil
komentar
beritaTerbaru