Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022," terang Tessa Mahardhika sebelumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang melibatkan dana publik, terlebih jika dilakukan secara sistemik dan melibatkan banyak aktor dari berbagai kalangan.*