SYM, Direktur PT Eka Putra Perkasa (EPP), tersangka atas dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
SERANG -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan SYM, Direktur PT Eka Putra Perkasa (EPP), atas dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024.
Proyek tersebut memiliki nilai fantastis sebesar Rp 75,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa SYM diduga melakukan persekongkolan dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, untuk memuluskan proses lelang proyek pengelolaan sampah.
"Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel, dalam mengurus KBLI agar PT EPP memiliki izin untuk pengelolaan sampah, padahal sebelumnya hanya memiliki KBLI untuk pengangkutan sampah," ujar Rangga dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
DLH Kota Tangsel sebelumnya mengalokasikan dana sebesar Rp 50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk jasa pengelolaan sampah.
Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa PT EPP tidak memiliki fasilitas maupun kompetensi dalam pengelolaan sampah sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, PT EPP juga diduga membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) secara tidak sah sebagai pendukung proyek.
Bahkan, Wahyunoto Lukman disebut menunjuk penjaga kebunnya sendiri, Sulaiman, sebagai direktur operasional CV BSIR.
Dalam pelaksanaan proyek, PT EPP diduga tidak mengelola sampah sesuai ketentuan, bahkan mengalihkan sebagian besar pekerjaan ke sejumlah perusahaan lain, yakni PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, serta CV BSIR.
"PT EPP tidak melakukan distribusi sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria TPA dan juga mengalihkan pekerjaan ke pihak lain tanpa sesuai kontrak," kata Rangga.
Atas perbuatannya, tersangka SYM dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.