BREAKING NEWS
Rabu, 16 April 2025

Rumah La Nyalla Digeledah, KPK: Kalau Dibutuhkan, Akan Kami Panggil

Adelia Syafitri - Senin, 14 April 2025 21:29 WIB
89 view
Rumah La Nyalla Digeledah, KPK: Kalau Dibutuhkan, Akan Kami Panggil
Suasana rumah pribadi anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti pasca digeledah KPK, Senin (14/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4).

Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di Surabaya.

Selain rumah La Nyalla, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lainnya yang belum dirinci secara detail.

Baca Juga:

"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah pokmas Jatim," ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Meskipun demikian, Tessa belum bisa mengungkap hasil dari penggeledahan tersebut.

"Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," tambahnya.

La Nyalla: Kok Bisa Alamatnya Rumah Saya?

La Nyalla sendiri mengaku terkejut dengan penggeledahan tersebut.

Ia mengatakan tidak mengetahui alasan rumahnya menjadi sasaran penggeledahan.

"Saya heran, kok bisa alamatnya rumah saya?" ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah.

Saat penggeledahan berlangsung, La Nyalla diketahui tidak berada di lokasi.

KPK Buka Peluang Panggil La Nyalla

Terkait kemungkinan pemanggilan La Nyalla, KPK menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penuh penyidik.

Tessa Mahardhika menegaskan, jika penyidik memerlukan keterangan dari yang bersangkutan, maka pemanggilan bisa dilakukan.

"Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan," ungkap Tessa.

Namun, Tessa belum memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan, jika memang dibutuhkan.

21 Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka.

Mereka terdiri dari empat penerima yang merupakan penyelenggara negara, serta 17 pemberi, di antaranya 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," tutur Tessa.

KPK belum mengumumkan identitas para tersangka secara rinci, dan akan menyampaikannya ketika proses penyidikan dianggap cukup.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Sidang Ekstradisi Buron E-KTP Paulus Tannos Digelar Juni 2025 di Singapura
Setelah Rumah La Nyalla, Kini KONI Jatim Digeledah KPK!
Teka - teki KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti Terkait Dana Hibah Pokmas Jatim
Motor Moge Ridwan Kamil Disita KPK, Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Rumah di Geledah KPK Terkait Kasus Suap Hibah Jatim, La Nyalla Buka Suara!
Djoko Tjandra Bisa jadi Tersangka Terkait Kasus Suap Harun Masiku? Ini Respons KPK
komentar
beritaTerbaru