BREAKING NEWS
Rabu, 16 April 2025

Bongkar Skandal! Kejagung Ungkap Mafia Peradilan di PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat

Adelia Syafitri - Senin, 14 April 2025 20:35 WIB
54 view
Bongkar Skandal! Kejagung Ungkap Mafia Peradilan di PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat
Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (kiri) dan tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo (kanan).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar dua kasus mafia peradilan yang melibatkan sejumlah hakim di Indonesia.

Dalam tiga bulan terakhir, Kejagung mengungkap dua perkara mafia peradilan yang menghebohkan, dengan beberapa petinggi peradilan terjerat kasus suap dalam pengurusan perkara.

Baca Juga:

Kasus Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya

Kasus pertama terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Januari 2025.

Perkara ini melibatkan tiga hakim yang mengadili kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim tersebut dijerat dalam dugaan menerima suap untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan tersebut.

Suap yang diterima terdiri dari uang tunai Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar), yang diserahkan melalui pengacara terdakwa dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Ronald, yang awalnya divonis bebas, akhirnya dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi.

Sementara itu, Zarof Ricar yang juga terlibat dalam kasus ini didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat di MA.

Kasus Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kasus kedua yang dibongkar terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Empat hakim, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari pengacara terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng.

Suap tersebut diberikan agar para terdakwa, yang berasal dari perusahaan besar seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, divonis lepas.

Kejagung mengungkap bahwa uang tersebut diserahkan oleh pengacara Ariyanto Bakri melalui Wahyu Gunawan, panitera muda yang menjadi penghubung.

Dari Rp 60 miliar, uang tersebut dibagi kepada para hakim yang terlibat dalam perkara tersebut, dengan total suap yang diterima hakim mencapai Rp 22,5 miliar.

Reaksi Mahkamah Agung

Terkait kasus-kasus mafia peradilan ini, Mahkamah Agung membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk mengevaluasi kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim terhadap kode etik dan pedoman perilaku.

Juru bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi, dan berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal demi mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional.

Ketua MA, Sunarto, juga menegaskan pentingnya menghindari transaksionalisme di kalangan hakim dan akan terus memperbaiki sistem promosi dan mutasi hakim.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
MA Berhentikan Sementara 3 Hakim dan Panitera yang Jadi Tersangka Suap Vonis Migor
Kuasa Hukum Lisa Rachmat Desak Hadirkan Mantan Ketua PN Surabaya untuk Konfrontir Keterangan di Sidang Suap Perkara Ronald Tannur
komentar
beritaTerbaru