SOLO -Pengacara senior asal Solo, Muhammad Taufiq, resmi menggugat keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam gugatannya, Taufiq tidak hanya menyasar Jokowi sebagai tergugat pertama, tetapi juga melibatkan tiga pihak lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gugatan itu didaftarkan pada Senin (14/4), dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Tim hukum Taufiq menyebut gugatan ini dilayangkan karena ditemukan dugaan ketidaksesuaian pada latar belakang pendidikan Jokowi, khususnya pada ijazah tingkat SMA.
"Dari tim kami menemukan fakta bahwa ijazah SMA Pak Jokowi tidak dikeluarkan oleh SMAN 6, melainkan dari sekolah yang saat itu bernama SMPP. Sementara SMAN 6 baru berdiri pada 1986," ujar Taufiq kepada wartawan di PN Solo, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Taufiq mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan KPU dalam mencalonkan Jokowi sebagai Wali Kota Solo dulu.
Ia juga menyinggung prosedur penerbitan ijazah yang menurutnya hanya bisa satu, dan tidak boleh ada duplikat.
"Kalau ijazah SMA-nya tidak beres, mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres," kata Taufiq menambahkan.
Pihak PN Solo telah memverifikasi gugatan tersebut dan menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Putu Gede Hariadi sebagai ketua majelis, serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
Di sisi lain, Presiden Jokowi merespons tudingan ini dengan tenang dan menyatakan tengah mengkaji langkah hukum melalui tim pengacaranya.
Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan alumnus UGM dan keaslian ijazahnya sudah dikonfirmasi oleh pihak universitas.