JAKSEL -Mantan artis sinetron kolosal, Sekar Arum Widara, ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah terlibat dalam dugaan penggunaan uang palsu saat berbelanja di sebuah mall di Jakarta Selatan.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 2 April 2025 dan kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa Sekar Arum Widara awalnya melakukan transaksi untuk membeli makanan dan minuman yang berhasil diproses.
Namun, saat melakukan transaksi berikutnya, kasir merasa curiga dan membatalkan pembayaran tersebut.
"Setelah itu, dia kembali melakukan transaksi dan membeli berbagai barang, diduga dengan uang palsu," ungkap Kompol Nurma Dewi. Pembelian besar dilakukan Sekar Arum Widara berupa alat rumah tangga dengan nominal lebih dari Rp 1 juta, yang pada akhirnya dibatalkan setelah kecurigaan muncul.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak keamanan mall yang kemudian menyita sejumlah besar uang yang diduga palsu dari tangan Sekar Arum Widara. Dari penyidikan, polisi menemukan uang palsu dengan total Rp 223,5 juta, yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.
Atas tindakannya, Sekar Arum Widara kini dijerat dengan Pasal 26 dan 36 Undang-Undang No. 23 tentang mata uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kompol Nurma Dewi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini, dengan harapan dapat mengungkap lebih jauh terkait motif di balik penggunaan uang palsu oleh Sekar Arum Widara.*
(dc/j006)
Editor
: Justin Nova
Kronologi Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Belanjakan Uang Palsu