JAKARTA -Dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan dengan kabar tak sedap. Sekar Arum Widara, mantan artis sinetron kolosal yang tenar lewat perannya dalam serial Angling Dharma, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.
Sekar ditangkap setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di sejumlah toko di kawasan Lippo Mall Kemang, salah satunya di Hypermart. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai lebih dari Rp 200 juta.
"Pelaku melakukan transaksi pembelian di Hypermart menggunakan uang palsu dan langsung diamankan," ujar Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Lahir di Bogor, 2 November 1984, Sekar Arum dikenal publik lewat sinetron kolosal Angling Dharma yang tayang sejak tahun 2000 hingga 2005.
Selain aktif di dunia hiburan, ia juga memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Ilmu Politik, dan sempat mencalonkan diri sebagai caleg dari PDIP untuk DPRD Kota Bogor pada Pemilu 2014, meski tidak terpilih.
Pada era 2010-an, Sekar sempat menjadi presenter acara laga bertajuk "Pendekar", lalu vakum dari dunia hiburan dan menekuni profesi di sektor swasta sebagai karyawan dan konsultan.
Akun Instagram pribadinya, @sekardaraaaa, diketahui memiliki lebih dari 12 ribu pengikut. Namun, sejak kasus ini mencuat, aktivitas di akun tersebut tampak tidak lagi aktif.
Ancaman Hukuman Berat
Sekar Arum kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terhadap:
Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang