BREAKING NEWS
Selasa, 15 April 2025

Tiga Hakim Ditetapkan Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO oleh Kejagung

Justin Nova - Senin, 14 April 2025 08:02 WIB
83 view
Tiga Hakim Ditetapkan Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO oleh Kejagung
Hakim Agam Syarif Baharuddin yang jadi tersangka suap vonis lepas terdakwa korupsi ekspor CPO dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mengungkap skandal besar di sektor peradilan. Kali ini, tiga orang hakim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Ketiga tersangka adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, dan setelah pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, penyidik menetapkan tiga hakim sebagai tersangka pada pukul 11.30 WIB," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Minggu (13/4/2025) malam di Gedung Kartika, Kejagung.

Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) kepada para terdakwa dari tiga korporasi raksasa tersebut dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Putusan tersebut menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa, namun tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan harkat serta martabatnya.

Suap Bernilai Miliaran Rupiah

Dalam hasil penyidikan, terungkap bahwa para hakim menerima uang suap bernilai miliaran rupiah yang disalurkan melalui Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jakarta Selatan, yang juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Uang tersebut diketahui berasal dari Ariyanto, salah satu pengacara perusahaan terdakwa, yang bersama advokat Marcella Santoso serta panitera muda Wahyu Gunawan turut menjadi bagian dari tujuh orang tersangka dalam skandal ini.

"Ketiga hakim mengetahui dengan jelas tujuan pemberian uang, yaitu agar perkara diputus lepas (ontslag)," tegas Abdul Qohar.

Upaya Bersih-bersih Dunia Peradilan

Penetapan ini menjadi tamparan keras bagi integritas peradilan di Indonesia dan menunjukkan bahwa praktik suap masih menjadi ancaman nyata dalam proses hukum, terlebih dalam perkara besar yang menyangkut korupsi dan kerugian negara.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tampang Hakim Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Bebaskan Denda Rp17 Triliun
komentar
beritaTerbaru