
Lapas Jember Berbagi Kebahagian dengan Penarik Becak
JEMBER Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember bersama dengan Paguyuban IbuIbu Pemasyarakatan (PIPAS), kembali menunjukkan kepedu
NasionalJAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mengungkap skandal besar di sektor peradilan. Kali ini, tiga orang hakim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Ketiga tersangka adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, dan setelah pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, penyidik menetapkan tiga hakim sebagai tersangka pada pukul 11.30 WIB," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Minggu (13/4/2025) malam di Gedung Kartika, Kejagung.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) kepada para terdakwa dari tiga korporasi raksasa tersebut dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Putusan tersebut menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa, namun tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan harkat serta martabatnya.
Suap Bernilai Miliaran Rupiah
Dalam hasil penyidikan, terungkap bahwa para hakim menerima uang suap bernilai miliaran rupiah yang disalurkan melalui Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jakarta Selatan, yang juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Uang tersebut diketahui berasal dari Ariyanto, salah satu pengacara perusahaan terdakwa, yang bersama advokat Marcella Santoso serta panitera muda Wahyu Gunawan turut menjadi bagian dari tujuh orang tersangka dalam skandal ini.
"Ketiga hakim mengetahui dengan jelas tujuan pemberian uang, yaitu agar perkara diputus lepas (ontslag)," tegas Abdul Qohar.
Upaya Bersih-bersih Dunia Peradilan
Penetapan ini menjadi tamparan keras bagi integritas peradilan di Indonesia dan menunjukkan bahwa praktik suap masih menjadi ancaman nyata dalam proses hukum, terlebih dalam perkara besar yang menyangkut korupsi dan kerugian negara.
JEMBER Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember bersama dengan Paguyuban IbuIbu Pemasyarakatan (PIPAS), kembali menunjukkan kepedu
NasionalPADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes didampingi beberapa Pejabat Pemko Padangsidimpuan menerima
PemerintahanMEDAN Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, telah memasuki tahap akhir
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus memantau proses ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan
Hukum dan KriminalJAMBI Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menerima kunjungan silaturahmi dari SKK Migas Perwakilan Sumbagsel di ruang kerjanya
NasionalJAMBI Dalam upaya memperkuat sinergitas antara Kepolisian dan tokoh lintas agama, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menggelar silat
NasionalPEMATANGSIANTAR Kecelakaan maut terjadi di Jalan Umum Medan Km.8, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
PeristiwaBATU BARA Peristiwa tragis menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Korban menjadi sasaran
Hukum dan KriminalJAMBI Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, melakukan kunjungan silaturahmi ke Gereja Huria Kristen Batak
NasionalBATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan razia rutin di kamar hunian warga binaan pada Senin, 14 Apr
Nasional