
Akses Jalan Raya Pangalengan Terputus Total Akibat Tanah Longsor, Warga Diminta Waspada
BANDUNG Bencana tanah longsor kembali terjadi di wilayah selatan Kabupaten Bandung. Kali ini, longsor menutup total akses Jalan Raya Pangal
PeristiwaJAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebagai tersangka terkait dugaan suap dan pengaturan vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Penetapan tersangka ini bermula dari barang bukti yang ditemukan dalam pengusutan kasus suap yang melibatkan hakim yang memberikan vonis bebas kepada Grogerius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4/2025), bahwa penyidik menduga adanya ketidakberesan dalam putusan onslag yang diterima oleh tiga perusahaan besar terkait korupsi ekspor CPO.
Baca Juga:
Dalam proses penyidikan di Surabaya, ditemukan informasi tentang keterlibatan Marcella Santoso (advokat) dalam kasus suap ini.
"Ada bukti elektronik yang mengungkapkan janji suap sebesar Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta," ujar Harli.
Baca Juga:
Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara dan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara) diduga memberikan suap untuk mendapatkan vonis lepas bagi tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng.
Pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim yang dipimpin Arif Nuryanta memberikan vonis lepas meskipun jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut ganti rugi yang sangat besar terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, yakni Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group.
Kejagung mengungkap bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap melalui Wahyu Gunawan untuk mengatur vonis bebas tersebut. Kejagung menemukan bukti bahwa Arif Nuryanta menerima sejumlah uang terkait dengan pengaturan tersebut.
"Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa Arif Nuryanta menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis lepas tersebut," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.
Kejagung telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, Marcella Santoso, Ariyanto, dan Wahyu Gunawan.*
(dc/J006)
BANDUNG Bencana tanah longsor kembali terjadi di wilayah selatan Kabupaten Bandung. Kali ini, longsor menutup total akses Jalan Raya Pangal
PeristiwaDeli Serdang, Sumatera Utara Puluhan karyawan kontrak PT Mitha Sarana Niaga (MSN) atau PT Mitha Engineering Group menggelar aksi unjuk r
Hukum dan KriminalMALUKU UTARA Gempa berkekuatan 5,2 magnitudo mengguncang Ternate, Maluku Utara pada Senin (14/4/2025) pukul 08.33 WIB. Menurut Badan Meteor
PeristiwaGAZA Rumah Sakit Arab AlAhli di Gaza menjadi sasaran serangan dua rudal Israel pada Minggu (13/4/2025), mengakibatkan kerusakan parah pada
InternasionalAMMAN Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandara Militer Marka, Amman, Yordania, pada Minggu (13/4) pukul 17.56 waktu set
PemerintahanSURABAYA Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Addin Jauharudin, menegaskan bahwa TNI dan Nahdlatul Ulama (NU), termasuk GP
NasionalJAKARTA Drama perselingkuhan yang melibatkan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil semakin memanas setelah munculnya pria bernama Rosalino yang men
EntertainmentJAKARTA Di tengah cuaca panas, es batu sering kali menjadi penyelamat. Selain menambah kesegaran minuman, tak sedikit orang yang gemar l
KesehatanJAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mengungkap skandal besar di sektor peradilan. Kali ini, tiga orang hakim r
Hukum dan KriminalMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri Perayaan Hari Besar Vaisakhi ke326 sekaligus Silaturahmi bersama umat Sikh,
Pemerintahan