BREAKING NEWS
Senin, 14 April 2025

Terungkap Lewat Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur,Bukti Suap Rp 60 M Mengarah ke Ketua PN Jaksel

Justin Nova - Minggu, 13 April 2025 10:31 WIB
72 view
Terungkap Lewat Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur,Bukti Suap Rp 60 M Mengarah ke Ketua PN Jaksel
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebagai tersangka terkait dugaan suap dan pengaturan vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Penetapan tersangka ini bermula dari barang bukti yang ditemukan dalam pengusutan kasus suap yang melibatkan hakim yang memberikan vonis bebas kepada Grogerius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4/2025), bahwa penyidik menduga adanya ketidakberesan dalam putusan onslag yang diterima oleh tiga perusahaan besar terkait korupsi ekspor CPO.

Baca Juga:

Dalam proses penyidikan di Surabaya, ditemukan informasi tentang keterlibatan Marcella Santoso (advokat) dalam kasus suap ini.

"Ada bukti elektronik yang mengungkapkan janji suap sebesar Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta," ujar Harli.

Baca Juga:

Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara dan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara) diduga memberikan suap untuk mendapatkan vonis lepas bagi tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng.

Pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim yang dipimpin Arif Nuryanta memberikan vonis lepas meskipun jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut ganti rugi yang sangat besar terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, yakni Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group.

Kejagung mengungkap bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap melalui Wahyu Gunawan untuk mengatur vonis bebas tersebut. Kejagung menemukan bukti bahwa Arif Nuryanta menerima sejumlah uang terkait dengan pengaturan tersebut.

"Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa Arif Nuryanta menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis lepas tersebut," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.

Kejagung telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, Marcella Santoso, Ariyanto, dan Wahyu Gunawan.*

(dc/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tiga Hakim Ditetapkan Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO oleh Kejagung
Dari Meja Hakim ke Meja Tersangka: Jejak Arif Nuryanta, Hakim Kasus FPI dan Dugaan Suap Rp 60 M
Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Dugaan Pemalsuan SHGB Proyek Pagar Laut Tangerang ke Kejagung
Kejati Aceh Cegah Dua Tersangka Korupsi BGP ke Luar Negeri, Kerugian Negara Capai Rp 4,17 Miliar
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sekretaris Menko dalam Kasus Kredit Bermasalah LPEI
Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Gapura UIN Sumut
komentar
beritaTerbaru