BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Komisi XIII Setuju Amnesti Napi Narkoba: Anggaran Rp 2,5 Triliun untuk Makan Jadi Sorotan

BITVonline.com - Rabu, 18 Desember 2024 03:50 WIB
41 view
Komisi XIII Setuju Amnesti Napi Narkoba: Anggaran Rp 2,5 Triliun untuk Makan Jadi Sorotan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menyampaikan dukungannya terhadap rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana. Sebagian besar penerima amnesti adalah narapidana kasus narkoba, khususnya pengguna. Langkah ini dinilai sebagai terobosan untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengalami kelebihan kapasitas.

“Komisi XIII sudah membentuk panja lapas, dan hasil kunjungan kerja serta diskusi dengan Menteri Hukum dan HAM menunjukkan bahwa kasus narkotika, khususnya pengguna, selama ini menjadi beban besar bagi negara,” ujar Willy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Willy menyoroti anggaran negara yang besar untuk membiayai kebutuhan napi, termasuk biaya makan yang mencapai Rp 2,5 triliun per tahun. Menurutnya, memberikan amnesti kepada pengguna narkoba adalah langkah efisien yang akan meringankan beban negara.

Baca Juga:

Politikus Partai NasDem ini memuji inisiatif Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti kepada ribuan napi kasus narkotika, pengguna psikotropika, dan napi terkait Undang-Undang ITE serta kasus politik tertentu.

“Ketika Pak Presiden menginisiasi memberikan amnesti untuk 44 ribu napi, khususnya pengguna narkoba, itu adalah terobosan luar biasa. Tidak hanya untuk mengurangi kapasitas lapas, tetapi ini juga mencerminkan komitmen kepemimpinan yang berani mengambil langkah rekonsiliasi politik,” kata Willy.

Baca Juga:

Ia menambahkan bahwa langkah ini harus diiringi dengan penguatan political will dari pemerintah serta pelaksanaan yang ketat oleh aparat penegak hukum. “Kalau pengguna, ya kita rehab, bukan dipenjara,” tegasnya.

Willy juga menyoroti masalah overkapasitas lapas yang sebagian besar dihuni oleh napi kasus narkotika. Menurutnya, amnesti akan menjadi solusi konkret untuk mengatasi kondisi tersebut.

“Pemberian amnesti ini tidak hanya mengurangi kapasitas lapas, tetapi juga menunjukkan langkah nyata dalam menyelesaikan masalah sistemik di lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Meski DPR sedang dalam masa reses, Willy memastikan bahwa Komisi XIII siap membahas usulan amnesti jika pemerintah mengirimkan surat resmi dalam waktu dekat.

“Kalau ini mendesak, tidak menutup kemungkinan kami akan membahasnya di masa reses. Konteksnya adalah menerjemahkan political will pemerintahan Pak Prabowo menjadi kebijakan konkret,” ujarnya.

Pemberian amnesti kepada napi kasus narkoba, khususnya pengguna, menurut Willy, juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan rehabilitasi daripada hukuman pidana.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran: Bonus Demografi Adalah Jawaban untuk Tantangan Masa Depan Indonesia
Mengenal Perbedaan Paskah Yahudi dan Paskah Kristen, Tradisi Makan Roti Tidak Beragi Jadi Simbol Kebebasan
Dokter di Persada Hospital Malang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Jalani Visum Psikiatri untuk Perkuat Bukti
Paula Verhoeven Adukan Hakim ke Komisi Yudisial, Ini Tugas Lembaga Pengawas Peradilan Tersebut
Batik Air Blacklist Penumpang yang Mengaku Membawa Bom di Bandara Soekarno-Hatta
Bhikkhu Thudong Singgah di PIK2, Soegiandi: Ajarkan Kita Hidup Sederhana dan Menghargai Perbedaan
komentar
beritaTerbaru