BREAKING NEWS
Kamis, 08 Mei 2025

Kejati Aceh Cegah Dua Tersangka Korupsi BGP ke Luar Negeri, Kerugian Negara Capai Rp 4,17 Miliar

Adelia Syafitri - Sabtu, 12 April 2025 15:18 WIB
127 view
Kejati Aceh Cegah Dua Tersangka Korupsi BGP ke Luar Negeri, Kerugian Negara Capai Rp 4,17 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencegah dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan dilakukan karena proses hukum masih dalam tahap penyidikan dan pemberkasan.

Baca Juga:

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa kedua tersangka, berinisial TW dan M, telah dicekal berdasarkan permohonan resmi kepada pihak Imigrasi.

Baca Juga:

"Kedua sudah dicekal ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah disampaikan kepada pihak imigrasi," ujar Ali Rasab, Sabtu (12/4/2025).

Ali Rasab menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi upaya melarikan diri atau tindakan lain yang bisa menghambat proses penyidikan.

Total Anggaran Capai Rp 76,4 Miliar

Kedua tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki posisi strategis di BGP Provinsi Aceh.

TW diketahui menjabat sebagai Kepala BGP periode 2022 hingga Agustus 2024, sedangkan M bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BGP Provinsi Aceh menerima alokasi dana APBN sebesar Rp 76,4 miliar, yakni Rp 19,23 miliar pada 2022 dan Rp 57,17 miliar pada 2023.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan peningkatan kapasitas guru, termasuk perjalanan dinas dan pelatihan di hotel.

Namun, berdasarkan audit dan penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan seperti:

- Penggelembungan biaya pertemuan di hotel

- Pembayaran perjalanan dan penginapan dinas fiktif

- Penerimaan uang oleh pejabat terkait

"Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,17 miliar," terang Ali Rasab.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Keduanya dijerat dengan:

- Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kejati Aceh masih terus memeriksa saksi dan menelusuri alat bukti tambahan.

Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah bila ditemukan keterlibatan pihak lain.*

(ss/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Koperasi Desa Merah Putih: Antara Peluang, Tantangan, dan Ancaman Keserakahan
Kadis Pendidikan Tapsel Diduga Langgar UU ASN, Angkat 39 THL Tanpa Dasar Hukum
Buron 13 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi MTs di Pandeglang Ditangkap di Serang
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sekretaris Menko dalam Kasus Kredit Bermasalah LPEI
KPK Akan Panggil Saksi Tambahan untuk Telusuri Peran Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
Dugaan Pungli di Rutan Polda Jateng, Polisi Telusuri Uang Rp 1 Juta per Kamar Tahanan
komentar
beritaTerbaru