
Unhas Bakal Drop Out Mahasiswi dan Pegawai IT yang Terlibat Sindikat Joki UTBK
MAKASSAR Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua warganya yang terlibat dalam sindika
Hukum dan KriminalACEH -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencegah dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan dilakukan karena proses hukum masih dalam tahap penyidikan dan pemberkasan.
Baca Juga:
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa kedua tersangka, berinisial TW dan M, telah dicekal berdasarkan permohonan resmi kepada pihak Imigrasi.
Baca Juga:
"Kedua sudah dicekal ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah disampaikan kepada pihak imigrasi," ujar Ali Rasab, Sabtu (12/4/2025).
Ali Rasab menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi upaya melarikan diri atau tindakan lain yang bisa menghambat proses penyidikan.
Total Anggaran Capai Rp 76,4 Miliar
Kedua tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki posisi strategis di BGP Provinsi Aceh.
TW diketahui menjabat sebagai Kepala BGP periode 2022 hingga Agustus 2024, sedangkan M bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BGP Provinsi Aceh menerima alokasi dana APBN sebesar Rp 76,4 miliar, yakni Rp 19,23 miliar pada 2022 dan Rp 57,17 miliar pada 2023.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan peningkatan kapasitas guru, termasuk perjalanan dinas dan pelatihan di hotel.
Namun, berdasarkan audit dan penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan seperti:
- Penggelembungan biaya pertemuan di hotel
- Pembayaran perjalanan dan penginapan dinas fiktif
- Penerimaan uang oleh pejabat terkait
"Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,17 miliar," terang Ali Rasab.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Keduanya dijerat dengan:
- Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kejati Aceh masih terus memeriksa saksi dan menelusuri alat bukti tambahan.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah bila ditemukan keterlibatan pihak lain.*
(ss/a008)
MAKASSAR Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua warganya yang terlibat dalam sindika
Hukum dan KriminalJAKARTA Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting, memberikan kabar terkini soal pemulihannya dari cedera bahu kanan
OlahragaLumajang Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29) ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan setelah diketahui menggunakan data pribadi 195
Hukum dan KriminalVatikan Proses pemilihan Paus baru resmi dimulai hari ini, Rabu (7/5/2025), melalui Konklaf 2025 yang diikuti oleh 133 kardinal berusia
InternasionalJAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penyempurnaan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax sel
PemerintahanMEDAN Bentrokan antar kelompok warga di kawasan Belawan, Medan, terus terjadi dan menyita perhatian publik. Pendiri lembaga Ethics of Care,
PeristiwaPadang Lawas Utara Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara bekerja sama dengan BBPSDMP Kominfo Medan menyelenggarakan Digital Talent Sch
PemerintahanBOGOR Sebanyak 36 pelajar dari jenjang SD dan SMP di salah satu yayasan pendidikan kawasan Tanahsareal, Kota Bogor mengalami gejala keracu
PeristiwaJAKARTA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut tetap memiliki kewenangan
PemerintahanINGGRIS Momen mengejutkan tengah terjadi di Inggris jumlah umat Katolik, khususnya dari kalangan muda, mengalami peningkatan signifikan.
Internasional