BREAKING NEWS
Jumat, 18 April 2025

Kejati Aceh Cegah Dua Tersangka Korupsi BGP ke Luar Negeri, Kerugian Negara Capai Rp 4,17 Miliar

Adelia Syafitri - Sabtu, 12 April 2025 15:18 WIB
71 view
Kejati Aceh Cegah Dua Tersangka Korupsi BGP ke Luar Negeri, Kerugian Negara Capai Rp 4,17 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, berdasarkan audit dan penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan seperti:

- Penggelembungan biaya pertemuan di hotel

Baca Juga:

- Pembayaran perjalanan dan penginapan dinas fiktif

- Penerimaan uang oleh pejabat terkait

Baca Juga:

"Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,17 miliar," terang Ali Rasab.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Keduanya dijerat dengan:

- Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kejati Aceh masih terus memeriksa saksi dan menelusuri alat bukti tambahan.

Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah bila ditemukan keterlibatan pihak lain.*

(ss/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Buron 13 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi MTs di Pandeglang Ditangkap di Serang
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sekretaris Menko dalam Kasus Kredit Bermasalah LPEI
KPK Akan Panggil Saksi Tambahan untuk Telusuri Peran Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
Dugaan Pungli di Rutan Polda Jateng, Polisi Telusuri Uang Rp 1 Juta per Kamar Tahanan
Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan Sita Rp6 Miliar dalam Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Jambi
Mantan Kadis Pendidikan Batubara, Ilyas Sitorus, Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp1,8 Miliar
komentar
beritaTerbaru