
Kuasa Hukum Bantah Status DPO Arini Siringo-ringo, Ancam Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers
MEDAN Kuasa hukum Arini Ruth Yuni Siringoringo membantah keras beredarnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mencatut kliennya. Pihak
Hukum dan KriminalJAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021–2023.
Kasus ini menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diduga memiliki peran penting di balik layar.
Baca Juga:
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya masih membutuhkan informasi yang lebih lengkap untuk mengungkap keterlibatan Ridwan Kamil secara menyeluruh.
"Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi," ujar Asep, Sabtu (12/4).
Baca Juga:
Ia juga menambahkan bahwa pemanggilan sejumlah saksi lain telah disiapkan dan dokumen pemanggilan telah ia tandatangani di awal pekan ini.
Pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari internal Bank BJB serta pihak vendor pemenang tender iklan masih terus berlangsung.
"Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung," ungkap Tessa, Kamis (10/4).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
Yuddy Renaldi (YR) — Direktur Utama Bank BJB
Widi Hartoto (WH) — Kepala Divisi Corsec dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ikin Asikin Dulmanan (IAD) — Pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik (S) — Pengendali agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma (SJK) — Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.*
(cn/a008)
MEDAN Kuasa hukum Arini Ruth Yuni Siringoringo membantah keras beredarnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mencatut kliennya. Pihak
Hukum dan KriminalPadang Lawas Utara Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Uta
NasionalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, resmi menonaktifkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya
NasionalJMABI Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali melakukan mutasi besarbesaran di jajaran internalnya. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Sir
NasionalJAMBI Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, kembali melakukan mutasi besarbesaran di lingkungan Polda Jamb
NasionalSURABAYA Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap pengakuan puluhan mantan k
NasionalJAWA BARAT Pihak Taman Safari Indonesia akhirnya angkat bicara soal hebohnya kasus dugaan eksploitasi pemain Oriental Circus Indonesia (OCI
Hukum dan KriminalJAWA BARAT Sebuah inisiatif warga yang awalnya hanya berniat membantu masyarakat menyebrang sungai Citarum, kini berkembang menjadi usaha
NasionalYAMAN Serangan udara militer Amerika Serikat (AS) yang menyasar terminal bahan bakar Ras Isa di pesisir Laut Merah, Yaman, pada Kamis (17/4
InternasionalJAMBI Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melakukan mutasi jabatan di lingkungan Polda Jambi. Mutasi ini
Nasional