GRESIK -Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, dan pornografi yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama, pegawai PT Petrokimia Gresik, kini mengundang perhatian publik.
Ichlas, yang terjerat dalam skandal perselingkuhan dengan selebgram Viska Dhea Ramadhani, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi lebih kompleks dengan adanya dugaan KDRT yang dilakukan oleh Ichlas terhadap istrinya.
Tidak hanya sebagai tersangka dalam kasus pornografi, Ichlas juga dikenakan tuduhan atas tindakan kekerasan terhadap POD, istrinya.
Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat, dengan pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Sebagai dampak dari skandal ini, PT Petrokimia Gresik memutuskan untuk memecat Ichlas pada 1 Februari 2025.
Dalam keterangan resmi, pihak perusahaan menegaskan bahwa pemecatan ini dilakukan karena Ichlas terbukti melanggar peraturan perusahaan yang berlaku.
Selain itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir diserahkan oleh Ichlas pada 31 Desember 2023 mencatatkan harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp3,6 miliar, meski terdapat utang yang mencapai Rp1,7 miliar.