BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Tabrak Anggota TNI hingga Patah Tulang, Mendra Prianto Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Justin Nova - Jumat, 11 April 2025 21:27 WIB
60 view
Tabrak Anggota TNI hingga Patah Tulang, Mendra Prianto Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa Mendra & Korban saat dibawa ke PN
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Mendra Prianto (28), pengemudi mobil Isuzu Panther yang menabrak anggota TNI hingga mengalami luka berat.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, di Ruang Sidang Kartika PN Medan pada Jumat (11/4/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Mendra terbukti melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya yang menyebabkan korban menderita luka berat.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mendra Prianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan," ujar hakim As'ad.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 00.57 WIB di persimpangan Jalan Cirebon–Pandu–SM Raja, Medan. Saat itu, Mendra melaju dengan kecepatan sekitar 40–50 km/jam menggunakan mobil bernomor polisi B 1602 SRM.

Baca Juga:

Di waktu bersamaan, korban Reflen Nababan, seorang anggota TNI, melintas dengan sepeda motor Honda Vario BK 4431 AJZ dari arah timur ke barat.

Meski lampu lalu lintas menyala kuning sebagai tanda hati-hati, Mendra tetap melaju dan menabrak korban hingga terjatuh. Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk:

Pendarahan kepala

Luka lecet di pipi kanan

Patah tulang rusuk II–VI sebelah kiri

Patah tulang paha kanan

Fakta-fakta tersebut diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum dari pihak medis.

Hakim menyebutkan bahwa yang memberatkan adalah dampak kecelakaan yang menyebabkan korban menderita luka berat. Sementara yang meringankan, Mendra belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut Mendra dengan hukuman penjara selama 20 bulan.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

(op)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Jalan Sumarsono Medan Rusak Parah, Warga Mengeluh Sering Terjadi Kecelakaan
Penurunan Signifikan Kecelakaan Lalu Lintas Selama Operasi Ketupat Toba 2025 di Sumatera Utara
Balap Liar Mobil Mewah di Jalan Jamin Ginting Medan, Satu Warga Tewas Tertabrak
komentar
beritaTerbaru