
Diduga Tak Hanya Satu Korban, Kasus Pelecehan Seksual Dokter AY di Malang Terus Bergulir
MALANG Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang dokter di Persada Hospital Malang, berinisial AY, terus berkembang. Setelah lap
Hukum dan KriminalMEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Mendra Prianto (28), pengemudi mobil Isuzu Panther yang menabrak anggota TNI hingga mengalami luka berat.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, di Ruang Sidang Kartika PN Medan pada Jumat (11/4/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Mendra terbukti melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya yang menyebabkan korban menderita luka berat.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mendra Prianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan," ujar hakim As'ad.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 00.57 WIB di persimpangan Jalan Cirebon–Pandu–SM Raja, Medan. Saat itu, Mendra melaju dengan kecepatan sekitar 40–50 km/jam menggunakan mobil bernomor polisi B 1602 SRM.
Baca Juga:
Di waktu bersamaan, korban Reflen Nababan, seorang anggota TNI, melintas dengan sepeda motor Honda Vario BK 4431 AJZ dari arah timur ke barat.
Meski lampu lalu lintas menyala kuning sebagai tanda hati-hati, Mendra tetap melaju dan menabrak korban hingga terjatuh. Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk:
Pendarahan kepala
Luka lecet di pipi kanan
Patah tulang rusuk II–VI sebelah kiri
Patah tulang paha kanan
Fakta-fakta tersebut diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum dari pihak medis.
Hakim menyebutkan bahwa yang memberatkan adalah dampak kecelakaan yang menyebabkan korban menderita luka berat. Sementara yang meringankan, Mendra belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut Mendra dengan hukuman penjara selama 20 bulan.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
(op)
MALANG Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang dokter di Persada Hospital Malang, berinisial AY, terus berkembang. Setelah lap
Hukum dan KriminalJAKARTA Keluarga Herlambang menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia/Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19
Hukum dan KriminalJAKARTA Polemik dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mencuat ke publik. Melalui kuasa hukumnya,
Hukum dan KriminalJAKARTA Ratusan korban investasi bodong EDCCash mengirimkan puluhan karangan bunga ke kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di kawasan
NasionalSIMALUNGUN Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes hadir pada gelaran Mangan Banggal bersama Gubernur Sumatera Ut
PemerintahanJAKARTA Gereja Katedral Jakarta akan menggelar empat misa pada Hari Raya Paskah, Minggu (20/4/2025). Dari keempat sesi tersebut, hanya misa
AgamaPADANGSIDIMPUAN Dalam upaya membangun kota yang bersih dan berkelanjutan, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan H. Harry Pahlevi Harahap bersama
PemerintahanJAKARTA Satuan Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penipuan
Hukum dan KriminalMANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution mengajak para kepala daerah di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel)
PemerintahanMANDAILING NATAL Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau TP PKK Kabupaten Mandailing Natal turut memeriahkan Pekan Imunisas
Kesehatan