LAMPUNG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya tiga titik lokasi penembakan dalam insiden tewasnya tiga anggota Polres Way Kanan di kawasan Register 44, Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Investigasi ini dilakukan langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, bersama tim dan kuasa hukum keluarga korban pada Kamis (10/4).
Mereka mendatangi lokasi guna menggali fakta-fakta lapangan dan memastikan jalannya proses hukum secara adil.
Dalam investigasi tersebut, Komnas HAM menelusuri titik-titik lokasi penembakan yang menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta, termasuk tempat berlangsungnya sabung ayam yang digerebek oleh ketiga polisi tersebut.
"Kami mengecek langsung lokasi, memverifikasi kronologi dan informasi dari keluarga korban. Komnas HAM ingin memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan transparan," jelas Uli.
Selain itu, Komnas HAM menegaskan pentingnya pemulihan trauma keluarga korban, baik secara psikologis maupun melalui kompensasi yang layak.
"Kami memastikan adanya pemulihan untuk keluarga korban, baik secara psikologis maupun restitusi. Ini penting karena ada trauma mendalam yang mereka alami," ujar Uli.
Peristiwa penembakan tragis ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, ketika ketiga anggota polisi melakukan penggerebekan arena perjudian sabung ayam. Mereka tewas setelah ditembak, dan dua oknum anggota TNI diduga terlibat dalam kasus ini.
Kopda Basaryah telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan, sementara Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian. Keduanya kini ditahan di Denpom Lampung, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Komnas HAM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi keadilan bagi para korban dan keluarganya.*