BREAKING NEWS
Kamis, 17 April 2025

Rudapaksa Remaja 15 Tahun! Penjabat Kepala Desa di Sumba Barat Daya Ditangkap

Justin Nova - Jumat, 11 April 2025 18:20 WIB
57 view
Rudapaksa Remaja 15 Tahun! Penjabat Kepala Desa di Sumba Barat Daya Ditangkap
Ilustrasi Rudapaksa.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NTT - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya menangkap FXNW, Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial MRB.

Penangkapan dilakukan pada 3 April 2025, sehari setelah korban dan keluarganya melaporkan tindakan bejat tersebut ke kepolisian.

"Pelaku ini dilaporkan pada tanggal 2 April 2025 dan ditangkap tanggal 3 April 2025," ungkap Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga:

FXNW diketahui juga menjabat sebagai pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya.

Menurut keterangan polisi, kasus kekerasan seksual ini telah terjadi sebanyak lima kali sejak Desember 2023 hingga Maret 2025, dengan kejadian terakhir berlangsung pada 25 Maret 2025 di sebuah rumah kosong sekitar pukul 15.00 WITA.

Baca Juga:

"Usai merudapaksa korban, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu. Bahkan ia memberikan sejumlah uang untuk membungkam korban," kata Hendry.

Namun korban akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Sang ibu kemudian membuat laporan polisi dengan Nomor: LP-B/63/IV/2025/SPKT/Res SBD/Polda NTT.

Setelah proses penyelidikan awal, polisi menetapkan FXNW sebagai tersangka. Berkas perkara telah dilengkapi dan akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 76D dan 76E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Hendry.*

(km)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Guru PJOK Honorer di Lumajang Ditangkap Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SD
Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Masih Terima Gaji, Status PNS Belum Dicabut
Remaja Perempuan di Batu Bara Diperkosa 4 Pria Usai Dicekoki Miras di Konser Musik
Mendikti Saintek dan Menkes Sepakat Perbaiki SOP Usai Kasus Pemerkosaan Dokter Residen Unpad di RSHS
Atalia Praratya Siap Dampingi Korban Pemerkosaan Dokter PPDS RS Hasan Sadikin
KSJ Minta  Tuntaskan Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Polres Batu Bara
komentar
beritaTerbaru