
Relawan Kesehatan Indonesia Desak PAM JAYA Sosialisasikan Air Siap Minum ke Warga Jakarta
JAKARTA Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia), Agung Nugroho, mendesak Perusahaan Air Minum JAYA (PAM JAYA) untuk lebih
NasionalJAMBI -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi besar yang terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK).
Kasus ini melibatkan dana pendidikan sebesar Rp180 miliar yang dialokasikan pada Maret 2021, dengan rincian Rp51 miliar untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Rp122 miliar untuk 16 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/4) di Gedung B Polda Jambi, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan logistik yang terkait.
Baca Juga:
Selain itu, uang tunai senilai Rp6 miliar juga telah disita sebagai barang bukti dalam penyelidikan.
Penyidik telah menindaklanjuti laporan audit yang mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp21,89 miliar. Dalam perkembangan penyelidikan ini, satu tersangka berinisial ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021, telah diamankan.
Baca Juga:
Dugaan korupsi terkait proses pengadaan barang di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi semakin menguat, di mana ditemukan persekongkolan antara PPK dan penyedia jasa terkait.
AKBP Taufik menjelaskan bahwa pemeriksaan barang-barang yang telah dibeli, seperti mesin cuci dan alat facial, menunjukkan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang seharusnya.
Bahkan, barang-barang tersebut sudah tidak layak dipakai dan diduga telah dimark-up untuk merugikan negara.
"Kami telah memanggil ahli dari ITS untuk menilai kualitas barang-barang tersebut, dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran hukum serta kerugian negara. Barang tersebut sudah dimark-up dan tidak layak digunakan lagi," ujar AKBP Taufik.
Tersangka ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 Jo, Pasal 18 Jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polda Jambi memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindaklanjuti tiga laporan polisi lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi ini.*
JAKARTA Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia), Agung Nugroho, mendesak Perusahaan Air Minum JAYA (PAM JAYA) untuk lebih
NasionalPALEMBANG Video aksi penganiayaan yang melibatkan seorang anggota polisi berinisial Bripka RRM viral di media sosial Instagram. Dalam video
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan bahwa Indonesia tidak akan pernah mengizinkan pembangunan pangkala
NasionalSERDANG BEDAGAI Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja M
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pemanfaatan Embedded
Sains & TeknologiJAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyambut baik inisiatif pemerintah yang menawarkan program rumah bersubsidi khusus unt
NasionalDELI SERDANG Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas P
PendidikanMUARO JAMBI Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, membuka kegiatan rapat kerja yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika
PemerintahanJAMBI Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, didampingi oleh Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, menyerahkan Laporan Keuangan
PemerintahanMUARO JAMBI Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, menghadiri pertemuan bersama Komisi V DPR RI, Gubernur Jambi, serta seluruh Bupati
Pemerintahan