BREAKING NEWS
Kamis, 17 April 2025

Polda Jambi Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Praktek Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kerugian Negara Rp 21,89 Miliar

Noval Arisandi Saputra - Jumat, 11 April 2025 16:52 WIB
68 view
Polda Jambi Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Praktek Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kerugian Negara Rp 21,89 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi besar yang terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK).

Kasus ini melibatkan dana pendidikan sebesar Rp180 miliar yang dialokasikan pada Maret 2021, dengan rincian Rp51 miliar untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Rp122 miliar untuk 16 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/4) di Gedung B Polda Jambi, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan logistik yang terkait.

Baca Juga:

Selain itu, uang tunai senilai Rp6 miliar juga telah disita sebagai barang bukti dalam penyelidikan.

Penyidik telah menindaklanjuti laporan audit yang mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp21,89 miliar. Dalam perkembangan penyelidikan ini, satu tersangka berinisial ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021, telah diamankan.

Baca Juga:

Dugaan korupsi terkait proses pengadaan barang di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi semakin menguat, di mana ditemukan persekongkolan antara PPK dan penyedia jasa terkait.

AKBP Taufik menjelaskan bahwa pemeriksaan barang-barang yang telah dibeli, seperti mesin cuci dan alat facial, menunjukkan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang seharusnya.

Bahkan, barang-barang tersebut sudah tidak layak dipakai dan diduga telah dimark-up untuk merugikan negara.

"Kami telah memanggil ahli dari ITS untuk menilai kualitas barang-barang tersebut, dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran hukum serta kerugian negara. Barang tersebut sudah dimark-up dan tidak layak digunakan lagi," ujar AKBP Taufik.

Tersangka ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 Jo, Pasal 18 Jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polda Jambi memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindaklanjuti tiga laporan polisi lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi ini.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kapolda Jambi Terima Kunjungan SKK Migas Sumbagsel, Perkuat Sinergi Pengamanan Sektor Migas
Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Tokoh Katolik, Ajak Jaga Kamtibmas Bersama
Kapolda Jambi Silaturahmi ke Gereja HKBP Kota Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama
Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan Sita Rp6 Miliar dalam Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Jambi
Pengusaha Batu Bara Ditangkap di Jambi atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah dan Penipuan
Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan Pejabat Baru
komentar
beritaTerbaru