BREAKING NEWS
Jumat, 18 April 2025

Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto Kukuh Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku: Ini Tak Surutkan Tekad Wujudkan Keadilan

Adelia Syafitri - Jumat, 11 April 2025 11:57 WIB
83 view
Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto Kukuh Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku: Ini Tak Surutkan Tekad Wujudkan Keadilan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat," kata Hasto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4).

Baca Juga:

Hasto menegaskan bahwa putusan tersebut tidak sedikitpun menyurutkan tekadnya untuk mewujudkan keadilan.

Ia juga menyatakan siap membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang buron sejak 2020.

Baca Juga:

"Tadi oleh majelis hakim ditegaskan bahwa hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek material akan dilakukan di dalam pemeriksaan pokok perkara, dan saya bersama penasihat hukum siap," tegas Hasto.

Ia bahkan menilai proses hukum yang sedang dijalaninya terkesan dipaksakan dan seperti mendaur ulang kasus lama.

Majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan bahwa nota keberatan dari pihak Hasto tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara akan dilanjutkan.

Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.

Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Ia disebut-sebut menghalangi proses penangkapan Harun oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga didakwa turut memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
PDIP Melawan! Ajukan Kasasi atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan Tia Rahmania
Menang Gugatan di PN Jakpus, Tia Rahmania Akan Polisikan Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim atas Tuduhan Fitnah
Komisaris Utama Sinarmas, Indra Widjaja, Kembali Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
KPK Fasilitasi Ibadah dan Kunjungan Keluarga untuk Tahanan Kristen dan Katolik Saat Paskah 2025
Terima Suap Rp 7,5 M Meski Gaji Rp 34 Juta, Ini dia Profil Hakim Djuyamto yang Tersandung Kasus Vonis Lepas CPO
komentar
beritaTerbaru