JAKARTA -Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat," kata Hasto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4).
"Tadi oleh majelis hakim ditegaskan bahwa hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek material akan dilakukan di dalam pemeriksaan pokok perkara, dan saya bersama penasihat hukum siap," tegas Hasto.
Ia bahkan menilai proses hukum yang sedang dijalaninya terkesan dipaksakan dan seperti mendaur ulang kasus lama.
Majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan bahwa nota keberatan dari pihak Hasto tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara akan dilanjutkan.
Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.
Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Ia disebut-sebut menghalangi proses penangkapan Harun oleh KPK.
Selain itu, Hasto juga didakwa turut memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.