
Serangan Rudal Israel Hantam Rumah Sakit Arab Al-Ahli Gaza, Ratusan Pasien Dievakuasi
GAZA Rumah Sakit Arab AlAhli di Gaza menjadi sasaran serangan dua rudal Israel pada Minggu (13/4/2025), mengakibatkan kerusakan parah pada
InternasionalMEDAN – Beragam pelanggaran yang dilakukan PTPN dalam pengelolaan asset, terungkap secara telanjang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, 19 Maret 2025 lalu.
Apalagi saat itu, anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitalokangomong blak-blakan meminta PTPN menghentikan praktik sewa-menyewa asset. Karena PTPN adalah BUMN yang koorbisnisnya sektor perkebunan.
Menurut Rieke, praktik sewa-menyewa asset itu, tidak mungkin terjadi tanpa ada keterlibatan orang dalam. Akibat pelanggaran dan penyimpangan PTPN dalam pengelolaan asset itu, telah menyebabkan kerusakan hutan dan banjir di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Baca Juga:
Direktur Utama –Dirut- PTPN Muhammad Abdul Ghani mengaku pihaknya lalai terhadap sesuatu yang seharusnya dikerjakan oleh BUMN yang koorbisnisnya di sektor perkebunan itu.
Lalu, bagaimana di Sumut? Pelanggaran apa saja yang diduga dilakukan PTPN ketika melalui anak perusahannya PT Nusa Dua Propertindo –NDP- kerjasama dengan PT Ciputra Development Tbk, membangun mega proyek property di lahan Hak Guna Usaha -HGU-nya?
Baca Juga:
Berikut dugaan pelanggaran dilakukan PTPN berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah serta berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah:
UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK AGRARIA
Pasal 15
Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.
• Faktanya, PTPN sebagai badan hukum yang memiliki hubungan hukum dengan tanah negara melalui HGU, diduga telah melakukan pelanggaran karena tidak memelihara tanah sesuai peruntukan HGU-nya, yakni untuk usaha pertanian/perkebunan, perikanan dan peternakan. Kenyataannya, PTPN justru membangun tanah HGU dengan ribuan rumah toko –ruko- dan rumah hunian untuk diperjualbelikan.
• Dalam pembangunan ruko dan rumah hunian mewah itu, PTPN tidak memperhatikan masyarakat yang ekonomi lemah. Karena faktanya, masyarakat digusur tanpa ganti rugi yang layak.
Pasal 28
1) HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan.
Faktanya, PTPN sebagai pemilik HGU telah melakukan pelanggaran karena membangun ribuan unit ruko dan rumah hunian mewah di atas ratuan hektar tanah HGU di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. Ruko dan rumah hunian mewah itu diperjualbelikan dengan harga fantastis, yakni Rp 2 miliar–Rp 7 miliar.
Beberapa mega proyek property diduga di lahan HGU PTPN;
• CITRA LAND GAMA CITY Jalan Willem Iskandar.
• JEWEL GARDEN Jalan Metrologi Raya.
• CITRA LAND CITY Jalan Irian Barat/Jalan Kesuma.
• CITRA LAND HELVETIA Jalan Kapten Sumarsono.
• CITRA LAND TANJUNG MORAWA jalan Sultan Serdang.
• JEWEL INFINITY Jalan Haji Anif.
Pasal 34
HGU hapus karena: b) dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; e) diterlantarkan.
Menurut pasal 1 ayat 11 PP Nomor 18/2021, Tanah Telantar adalah Tanah hak, Tanah Hak Pengelolaan, atau Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.
• Berdasarkan defenisi tanah terlantar itu, maka diperkirakan ratusan bahkan ribuan hektar tanah HGU PTPN di Sumut telah ditelantarkan selama ini. Termasuk tanah yang telah dibangun ribuan unit ruko dan rumah hunian mewah.
• Sebagian besar lahan pertapakan pembangunan ruko dan rumah hunian mewah, justru sebelumnya merupakan kawasan pemukiman penduduk yang padat dan kompak. Tapi, saat PTPN akan bangun ruko dan rumah hunian mewah, masyarakat digusur tanpa ganti rugi yang layak.
• Atas dasar peraturan ini, Menteri ATR/Kepala BPN sudah memenuhi syarat untuk menghentikan/mencabut HGU PTPN. Sebab, PTPN tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang HGU, mengingat puluhan tahun menelantarkan lahannya.
Pasal 52
1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.
Sebagai pemegang HGU, PTPN diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana pasal 15, sehingga dapat dikenai sanksi pidana.
PP NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH
Pasal 1 ayat 11.
Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, atau tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.
Faktanya, ratusan hektar tanah yang selama ini dikenal sebagai HGU PTPN, telah puluhan tahun ditelantarkan. Bahkan, lahan-lahan tersebut selama ini sudah menjadi pemukiman masyarakat ekonomi lemah.
Pasal 25
1) HGU di atas Tanah Negara, dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak, apabila memenuhi syarat:
a) tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak;
b) syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; c) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
Faktanya, PTPN sudah mengubah fungsi tanah HGU-nya dari perkebunan menjadi pembangunan ruko dan rumah hunian mewah. Dengan demikian, PTPN tidak memenuhi syarat memperpanjang HGU-nya.
e) tidak dipergunakan dan atau direncanakan untuk kepentingan umum.
Faktanya, melalui PT NDP kerjasama dengan PT Ciputra Development Tbk, PTPN justru mengubah fungsi lahan HGU-nya dari bisnis perkebunan menjadi pertapakan pembangunan ruko dan rumah hunian mewah untuk diperjualbelikan dengan harga fantastis. Bahkan, Komisi VI DPR RI justru menyebut PTPN sudah menjadi BUMN sewa menyewa asset.
Pasal 27
Pemegang HGU berkewajiban untuk:
a) melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 tahun sejak hak diberikan;
Faktanya, kewajiban ini tidak dilakukan PTPN. Karena melalui PT NDP kerjasama PT Ciputra Depelovment Tbk, PTPN justru membangun ruko dan rumah hunian mewah di lahan HGU.
b) mengusahakan tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
Faktanya, PTPN melalui anak perusahannya PT NDP, telah menyerahkan lahan itu kepada PT Ciputra Development Tbk untuk dibangun ruko dan rumah hunian mewah yang dijual dengan harga miliaran rupiah per unit.
c) membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak guna usaha; d) memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup; f) mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi -high conseruation ualuel-, dalam hal areal konservasi berada pada areal hak guna usaha; g) menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya; i) memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas Tanah yang diberikan HGU.
Faktanya, semua kewajiban ini, tidak lagi dapat dilakukan PTPN sebagai pemegang HGU, karena tanah HGU itu sudah berubah menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah.
Pasal 28
Pemegang HGU dilarang:
a) menyerahkan pemanfaatan Tanah HGU kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan;
Faktanya, PTPN melalui PT NDP, telah menyerahkan lahan itu kepada PT Ciputra untuk dibangun ruko dan rumah hunian mewah yang dijual dengan harga miliaran rupiah per unit.
e) menelantarkan tanahnya; dan f) mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal HGU terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.
Faktanya, PTPN telah menelantarkan tanah HGU di sejumlah titik. Bahkan, areal-areal yang dibangun ruko dan rumah hunian mewah itu, sebelumnya telah menjadi pemukiman masyarakat ekonomi lemah. Tapi, PTPN melalui PT NDP kerjasama PT Ciputra, membangun ruko dan perumahan mewah.
Pasal 29
Pemegang HGU berhak:
c) melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak pemilik HGU untuk mengubah penggunaan tanahnya, perlu dicermati dan diteliti prosesnya. Sangat berpotensi terjadi penyimpangan dan praktik korupsi.
Pasal 31
HGU hapus karena:
b. Dibatalkan haknya oleh menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan pasal 28.
Menteri ATR/Kepala BPN sudah dapat menghapus atau membatalkan HGU PTPN (terutama di tanah yang menjadi pertapakan pembangunan ruko dan rumah hunian mewah saat ini). Karena BUMN sektor perkebunan ini, tidak lagi memenuhi syarat untuk memiliki HGU di tanah negara.
g. Ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
Pasal 163
1) Perubahan HGU menjadi HGB atau Hak Pakai dapat dilakukan dalam hal:
a. Tanahnya akan digunakan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha, yakni bidang perkebunan.
Faktanya, bangunan yang dibangun di tanah HGU itu bukan bangunan yang menunjang kegiatan usaha PTPN, yakni sektor perkebunan. Akan tetapi, yang dibangun adalah ruko dan rumah hunian mewah untuk diperjualbelikan dengan harga miliaran rupiah per satu unit.
b. revisi RTR.
Ini perlu diteliti dan diselidiki. Apakah sudah dilakukan perubahan RTR di lokasi yang saat ini dibangun kawasan pertokoan dan perumahan mewah?
2) Dalam hal HGU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diubah sebagian, maka sebelum diajukan permohonan Perubahan Hak menjadi HGB atau Hak Pakai, terlebih dahulu diterbitkan sertipikat pemisahan hak.
Ini juga aspek yang sangat penting untuk diselidiki, apakah sebelumnya sudah diterbitkan sertifikat pemisahan hak? Semua proses ini sangat berpotensi korupsi.
Pasal 164
1) Bangunan yang menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf –a- meliputi emplasemen, bangunan pabrik, gudang, tempat tinggal sementara karyawan atau bangunan lainnya yang menunjang kegiatan usaha.
Faktanya, bangunan yang didirikan adalah ruko dan rumah hunian mewah untuk diperjualbelikan dengan harga miliaran rupiah per unit. Bangunan ruko dan rumah hunian mewah itu tentu saja bukan bangunan yang mendukung kegiatan usaha perkebunan sebagai koorbisnis PTPN.
Pasal 165
1) Dalam hal perubahan HGU karena terjadi revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam pasal 163 huruf –b-, HGU disesuaikan menjadi HGB atau Hak Pakai dengan kewajiban pemegang HGU menyerahkan paling sedikit 20% kepada negara dari luas bidang tanah HGU yang diubah.
Apakah kewajiban penyerahan 20% dari luas lahan kepada negara itu, sudah dilakukan? Di mana lokasi tanahnya? Untuk apa penggunaan tanah itu?
Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar berharap seluruh lapisan masyarakat, dapat mempelajari berbagai potensi pelanggaran regulasi yang diduga dilakukan PTPN ini. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan BUMN tersebut.
Yang lebih penting lagi adalah, lanjut Abyadi Siregar, agar aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian maupun KPK, dapat segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Apalagi, proses pembangunan ruko dan rumah hunian mewah di lahan HGU itu, sangat berpotensi terjadi praktik korupsi korporasi.
"Aparat hukum diharap jeli melihat kasus ini. Ini jangan dibiarkan. Apalagi, pemerintahan Presiden Prabowo sudah berkomitmen untuk mengejar para pelaku korupsi," tegas Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.*
GAZA Rumah Sakit Arab AlAhli di Gaza menjadi sasaran serangan dua rudal Israel pada Minggu (13/4/2025), mengakibatkan kerusakan parah pada
InternasionalAMMAN Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandara Militer Marka, Amman, Yordania, pada Minggu (13/4) pukul 17.56 waktu set
PemerintahanSURABAYA Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Addin Jauharudin, menegaskan bahwa TNI dan Nahdlatul Ulama (NU), termasuk GP
NasionalJAKARTA Drama perselingkuhan yang melibatkan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil semakin memanas setelah munculnya pria bernama Rosalino yang men
EntertainmentJAKARTA Di tengah cuaca panas, es batu sering kali menjadi penyelamat. Selain menambah kesegaran minuman, tak sedikit orang yang gemar l
KesehatanJAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mengungkap skandal besar di sektor peradilan. Kali ini, tiga orang hakim r
Hukum dan KriminalMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri Perayaan Hari Besar Vaisakhi ke326 sekaligus Silaturahmi bersama umat Sikh,
PemerintahanMEDAN Gelaran Car Free Day (CFD) yang rutin diadakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan setiap Minggu pagi kembali berlangsung meriah, Minggu
PemerintahanJAKARTA Warga Jakarta diimbau untuk memperhatikan kondisi cuaca hari ini, Senin (14/4/2025), sebelum memulai aktivitas. Berdasarkan data
NasionalMEDAN Warga Medan dan sekitarnya diimbau untuk memperhatikan prakiraan cuaca sebelum beraktivitas hari ini, Senin (14/4/2025). Berdasark
Nasional