SUMUT - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan pemain Timnas U-20, Irfan Raditya (36), yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta.
Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang Kamis (10/4) menyatakan, Irfan Raditya terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut pada tahun anggaran 2020. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ungkapnya.
Perbuatan Irfan Raditya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Irfan juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Hal memberatkan vonis ini adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, meski ia telah mengembalikan kerugian negara.
Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, baik Irfan Raditya maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga vonis ini menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, dalam persidangan, JPU Tantra Perdana Sani menyatakan bahwa Irfan Raditya berperan sebagai penyedia pekerjaan dalam pembangunan gapura UIN Sumut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp365 juta.*
(an)
Editor
: Justin Nova
Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Gapura UIN Sumut