BREAKING NEWS
Selasa, 15 April 2025

Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Gapura UIN Sumut

Justin Nova - Kamis, 10 April 2025 19:31 WIB
75 view
Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Gapura UIN Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan pemain Timnas U-20, Irfan Raditya (36), yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta.

Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang Kamis (10/4) menyatakan, Irfan Raditya terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut pada tahun anggaran 2020. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ungkapnya.

Perbuatan Irfan Raditya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Selain pidana penjara, Irfan juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hal memberatkan vonis ini adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, meski ia telah mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga:

Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, baik Irfan Raditya maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga vonis ini menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebelumnya, dalam persidangan, JPU Tantra Perdana Sani menyatakan bahwa Irfan Raditya berperan sebagai penyedia pekerjaan dalam pembangunan gapura UIN Sumut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp365 juta.*

(an)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Sidang Ekstradisi Buron E-KTP Paulus Tannos Digelar Juni 2025 di Singapura
Pemerintah Siap Usulkan Kembali RUU Perampasan Aset ke Prolegnas
Kadis Lingkungan Hidup Tangsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka Korupsi Sampah Rp 75,9 Miliar, Begini Modusnya!
Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Fiskal Rp 32 Miliar di Kota Binjai, Kadis Bantah Terima Anggaran
Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI Bertahan di Depan DPR: “Sampai Menang!”
Setelah Rumah La Nyalla, Kini KONI Jatim Digeledah KPK!
komentar
beritaTerbaru