BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Tuntutan Empat Tahun Enam Bulan Penjara untuk Saifuddin Zuhri Marpaung (Ucok Ibon) Terkait Pemalsuan Surat Tanah

Justin Nova - Kamis, 10 April 2025 17:36 WIB
102 view
Tuntutan Empat Tahun Enam Bulan Penjara untuk Saifuddin Zuhri Marpaung (Ucok Ibon) Terkait Pemalsuan Surat Tanah
Ilustrasi Ketok Palu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan bukti-bukti yang ada, JPU pun menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.*

(tb)

Baca Juga:

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pengusaha Batu Bara Ditangkap di Jambi atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah dan Penipuan
Yayasan Deli Potensi Utama Menang Praperadilan, Status Tersangka Aswin Tampubolon Dibatalkan
komentar
beritaTerbaru