
Polres Jember Studi Tiru Layanan Kunjungan di Lapas Jember
JEMBER Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) dari Kepolisian Resor (Polres) Jember, berkesemapatan melakukan kunjungan ker
NasionalTANJUNG BALAI -Saifuddin Zuhri Marpaung, yang lebih dikenal dengan nama Ucok Ibon, terdakwa kasus pemalsuan surat, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristin dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.
Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Kamis (10/4/2025).
JPU Cristin menyatakan bahwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon terbukti melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pemalsuan surat.
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam perkara ini untuk memutuskan terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu," kata JPU dalam persidangan.
Ucok Ibon didakwa telah melakukan pemalsuan surat tanah milik korban Johan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Korban Johan sebelumnya membeli tanah seluas 100 hektare dari Sukarjo, yang kemudian dibagi dengan akta tanah kepada korban.
Terdakwa Ucok Ibon diduga memalsukan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia membeli tanah seluas 87 hektare dari A Masjid Sitorus di Desa Sei Tempurung.
Surat yang dimiliki terdakwa tersebut terbukti palsu setelah korban menggugat secara perdata pada tahun 2022.
Dalam prosesnya, Ucok Ibon bersama suruhannya juga melakukan perusakan dan pemotongan tanaman milik korban, serta menghalangi korban untuk mengakses lahan yang disengketakan.
JPU menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan pemalsuan surat yang menyebabkan kerugian bagi korban.
Meskipun demikian, hal yang meringankan adalah fakta bahwa terdakwa belum pernah dipenjara sebelumnya.
JEMBER Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) dari Kepolisian Resor (Polres) Jember, berkesemapatan melakukan kunjungan ker
NasionalSERANG Aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Fahrul Abdilah (29) di Kota Serang, Banten, menyeret dua anggota Korem 064/
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk pemindahan paksa warga Palestina dari tanah kelahirannya.
NasionalRANTAU Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas pembinaan terhadap warga binaan, Pelaksana Tugas Kepala Rumah Tahanan (P
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si mengimbau kepada para petani untuk memanen padinya sedikit lebih lama. Hal
PemerintahanOlehAbdul Chair Ramadhan.Perkembangan hukum tidak sematamata didasarkan pada pertimbangan logika formal semata, melainkan lebih banyak dip
OpiniJAKARTA Isu perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, belakangan makin ramai dibicarakan publik. Tak hany
EntertainmentSERANG Warga Kampung Ciberuk, Desa Gunung Sari, Kabupaten Serang digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan dalam kondisi mengenask
PeristiwaJAKARTA Ketua Umum PSSI Erick Thohir memastikan akan berkomunikasi langsung dengan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert terkait keterl
OlahragaLHOKSEUMAWE Seorang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Rusia dilaporkan meninggal dunia di atas kapal berbendera Marshall Islands saa
Peristiwa