
Geger Penemuan Jasad Wanita Bermukena Bawa Al Quran di Kanal Banjir Barat Petamburan
JAKARTA Warga Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dihebohkan dengan penemuan jasad seorang wanita yang masih mengenakan mukena dan mem
PeristiwaTANJUNG BALAI -Saifuddin Zuhri Marpaung, yang lebih dikenal dengan nama Ucok Ibon, terdakwa kasus pemalsuan surat, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristin dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.
Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Kamis (10/4/2025).
JPU Cristin menyatakan bahwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon terbukti melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pemalsuan surat.
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam perkara ini untuk memutuskan terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu," kata JPU dalam persidangan.
Ucok Ibon didakwa telah melakukan pemalsuan surat tanah milik korban Johan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Korban Johan sebelumnya membeli tanah seluas 100 hektare dari Sukarjo, yang kemudian dibagi dengan akta tanah kepada korban.
Terdakwa Ucok Ibon diduga memalsukan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia membeli tanah seluas 87 hektare dari A Masjid Sitorus di Desa Sei Tempurung.
Surat yang dimiliki terdakwa tersebut terbukti palsu setelah korban menggugat secara perdata pada tahun 2022.
Dalam prosesnya, Ucok Ibon bersama suruhannya juga melakukan perusakan dan pemotongan tanaman milik korban, serta menghalangi korban untuk mengakses lahan yang disengketakan.
JPU menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan pemalsuan surat yang menyebabkan kerugian bagi korban.
Meskipun demikian, hal yang meringankan adalah fakta bahwa terdakwa belum pernah dipenjara sebelumnya.
JAKARTA Warga Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dihebohkan dengan penemuan jasad seorang wanita yang masih mengenakan mukena dan mem
PeristiwaJAKARTA Seorang dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia berinisial MAES (39) resmi ditetapkan seba
Hukum dan KriminalJAKARTA Kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret sejumlah hakim aktif kini memasuki babak b
Hukum dan KriminalMALANG Persada Hospital Kota Malang menanggapi serius tuduhan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter berinisial AYP terhadap pasi
Hukum dan KriminalJAKARTA Indra Widjaja, Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peny
PolitikJAKARTA Kepala Humas Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie, menyampaikan permintaan maaf kepada para turis yang tidak bisa masuk ke dala
AgamaMANCHESTER Manchester United akhirnya memastikan tempat di babak semifinal Liga Europa 2024/2025 setelah menang dramatis 54 atas Lyon pad
OlahragaBEKASI Sebuah video yang memperlihatkan aktivis lingkungan didatangi oleh salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) saat menangani
NasionalJAKARTA UTARA Kemacetan parah masih melanda kawasan Pelabuhan NPCT 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, hingga Jumat (18/4/2025) siang. Antrea
PeristiwaCIMAHI Seorang juru masak profesional atau chef dari salah satu hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial DAP ditangka
Hukum dan Kriminal