BREAKING NEWS
Kamis, 17 April 2025

Dokter Residen Tersangka Pemerkosa Anak Pasien di RSHS Minta Maaf Lewat Kuasa Hukum

Justin Nova - Kamis, 10 April 2025 17:14 WIB
103 view
Dokter Residen Tersangka Pemerkosa Anak Pasien di RSHS Minta Maaf Lewat Kuasa Hukum
Kuasa hukum Priguna tersangka pemerkosaan, Ferdy Rizky dan Gumilang Gatot, saat konferensi pers di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (10/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG -Dokter residen PPDS di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan pasien, menyampaikan permintaan maaf melalui kuasa hukumnya, Ferdy Rizky Adilya, Kamis (10/4/2025).

"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia.

Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga dan tidak akan terulang lagi," ujar Ferdy dalam konferensi pers di Bandung.

Baca Juga:

Ferdy menyatakan bahwa kliennya menyadari kesalahan fatal yang telah dilakukan dan akan bertanggung jawab secara hukum, serta mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:

"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Saat ini, klien kami berstatus sebagai tersangka dan kasus masih dalam penyidikan," jelasnya.

Disebutkan pula bahwa pihak keluarga Priguna telah menemui keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung, hingga terjadi kesepakatan damai secara kekeluargaan yang dibuktikan dengan surat perdamaian.

"Namun perdamaian tidak serta-merta menghapus proses hukum. Kami serahkan semua kepada aparat penegak hukum," tegas Ferdy.

Ferdy juga menyampaikan permintaan agar publik tidak menyebarluaskan identitas pribadi keluarga Priguna di media sosial.

Ia menyebut banyak informasi tidak benar beredar yang dapat memengaruhi proses hukum.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati prinsip sub judice rule demi menjaga objektivitas proses peradilan," katanya.

Agus, kakak ipar korban, menyatakan keluarga telah memaafkan pelaku secara pribadi. Namun mereka tetap meminta agar kasus ini diusut tuntas demi keadilan.

"Kami tidak ingin kasus ini viral, tapi juga ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada korban lain. Keluarga tetap menyerahkan proses ini kepada kepolisian," ujar Agus.

Agus juga menegaskan bahwa korban masih dalam kondisi baik secara fisik namun masih perlu pendampingan psikologis secara intensif.

Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

(kp)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Modus Biadab Dokter Kandungan di Garut: Janji USG Gratis, Korban Diraba Saat Periksa!
Remaja Perempuan di Batu Bara Diperkosa 4 Pria Usai Dicekoki Miras di Konser Musik
16 Kali Mangkir, Nina Wati Akhirnya Sidang Lagi Besok! Ini Agenda Utamanya
Mendikti Saintek dan Menkes Sepakat Perbaiki SOP Usai Kasus Pemerkosaan Dokter Residen Unpad di RSHS
Atalia Praratya Siap Dampingi Korban Pemerkosaan Dokter PPDS RS Hasan Sadikin
Dituding Dapat Perlakuan Istimewa, Pengadilan Bantah dan Beberkan Fakta Sidang Nina Wati
komentar
beritaTerbaru