BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Pembunuhan Santi Mataniari: Cinta 4 Tahun Berujung Tengkorak di Dasar Sumur

Justin Nova - Kamis, 10 April 2025 15:22 WIB
322 view
Pembunuhan Santi Mataniari: Cinta 4 Tahun Berujung Tengkorak di Dasar Sumur
pelaku pembunuhan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Misteri penemuan jasad perempuan dalam sumur di sebuah rumah kontrakan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara akhirnya terungkap.

Korban diketahui bernama Santi br Mataniari (33), warga asal Pakpak.

Pelaku pembunuhan ternyata adalah kekasihnya sendiri, Freddi Erikson Sagala (35), yang telah menjalin hubungan dengan korban selama empat tahun dan tinggal bersama sejak September 2024.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pembunuhan terjadi pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi.

Pelaku yang diliputi amarah karena cemburu—korban diduga dekat dengan atasan di tempat kerjanya—langsung memiting leher korban hingga tewas.

Setelah memastikan Santi tidak bernyawa, Freddi membuang jasadnya ke dalam sumur di belakang rumah kontrakan.

Untuk menutupi jejak, sumur tersebut ditutup menggunakan terpal, seng, dan diberi pemberat dua batu besar.

Penemuan mayat terjadi pada 31 Desember 2024, saat warga hendak mengontrak rumah tersebut. Saat melakukan pemeriksaan, warga menemukan rambut manusia.

Karena kondisi jasad sudah rusak parah, identifikasi hanya bisa dilakukan melalui tes DNA.

Freddi sempat kabur dan berpindah-pindah tempat. Ia membawa sejumlah barang milik korban, seperti uang tunai Rp 100 ribu, KTP, HP, dan sepeda motor Honda Vario BK 3056 AII milik Santi yang sempat digadaikannya seharga Rp 2 juta di kawasan Padang Bulan.

Namun pelariannya berakhir setelah ditangkap polisi di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu malam, 6 April 2025.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Medan Sunggal dan dijerat dengan Pasal 340, 339, 338, dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti mengatakan, pihaknya akan menguras isi sumur guna mencari sisa kerangka korban. Sejauh ini, polisi telah menemukan tengkorak, rambut, tulang rusuk, dan beberapa bagian tubuh lainnya.

"Kami akan membantu keluarga korban mengumpulkan seluruh bagian jenazah untuk dimakamkan secara layak," ujar Bambang.

Ibu kandung korban, Rasik Kudadiri, histeris saat menyaksikan rekonstruksi pembunuhan di TKP.

Ditemani suami dan anak-anaknya, Rasik mengaku tak mengenal pelaku meski polisi menyebut korban dan pelaku telah pacaran selama empat tahun.

"Kami baru tahu Santi meninggal setelah pihak kepolisian datang ke rumah. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," katanya dengan suara bergetar.

Santi dikenal sebagai anak ketiga dari empat bersaudara yang biasa membantu ibunya berjualan es tebu di depan Sekolah Al Azhar Medan. Ia rutin pulang ke rumah setiap bulan untuk mengambil pakaian.*

(tb)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Polsek Sunggal Berhasil Ungkap Misteri Penemuan Tengkorak Manusia Didalam Sumur
Cemburu Buta, Pria di Medan Tega Bunuh Kekasih dan Buang Mayat ke Sumur
komentar
beritaTerbaru