BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Bermodal Tas Misterius di Kereta Rangkasbitung

Justin Nova - Kamis, 10 April 2025 15:08 WIB
117 view
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Bermodal Tas Misterius di Kereta Rangkasbitung
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kasus peredaran uang palsu dalam jumlah besar berhasil diungkap Polsek Metro Tanah Abang berkat temuan sebuah tas misterius di gerbong kereta menuju Rangkasbitung.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak delapan orang pelaku ditangkap dan uang palsu senilai miliaran rupiah berhasil diamankan.

Kejadian bermula pada Senin (7/4), ketika pihak kepolisian menerima laporan mengenai sebuah tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong kereta.

Baca Juga:

Setelah diperiksa, tas tersebut berisi uang palsu dalam jumlah besar. Polisi pun melakukan pengintaian sambil menunggu pemilik tas datang mengambil.

Tak lama kemudian, seorang pria bernama Sujari datang untuk mengambil tas tersebut. Terjadi perdebatan singkat dengan petugas, lantaran ia enggan membuka isi tas.

Baca Juga:

Namun, Sujari akhirnya mengaku bahwa tas tersebut berisi uang palsu dengan total Rp 316 juta.

"Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316 juta uang palsu yang ia bawa," ungkap Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, dalam konferensi pers pada Kamis (10/4).

Bermodal keterangan dari Sujari, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap tujuh pelaku lainnya, yaitu Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.

Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi, termasuk Mangga Besar, Subang, hingga Kota Bogor. Mereka berperan sebagai penyedia, perantara, hingga produsen uang palsu.

Tersangka terakhir, Dian, diketahui sebagai otak produksi uang palsu. Dari tangannya, polisi menyita peralatan pencetak uang palsu dan uang palsu siap edar.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita:

23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu (setara Rp 3,3 miliar)

15 lembar uang palsu pecahan 100 USD

Peralatan dan bahan pencetak uang palsu

Disebutkan bahwa uang palsu senilai Rp 300 juta dijual ke konsumen hanya seharga Rp 90 juta uang asli.

Ancaman Hukuman

Delapan pelaku kini dijerat dengan:

Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (ancaman penjara 10 tahun)

Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP (ancaman penjara maksimal 15 tahun)

Polisi kini masih menelusuri siapa saja pihak yang memesan dan mendistribusikan uang palsu ini.

Pihak Bank Indonesia juga dilibatkan dalam proses pendampingan ahli dan pemeriksaan barang bukti.*

(kp)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Uang Palsu Sekar Arum Ternyata dari Jaringan Besar di Bogor
Mantan Artis Sekar Arum Diduga Sumbang Uang Palsu ke Masjid Istiqlal Sebelum Lebaran
Kronologi Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Belanjakan Uang Palsu
Profil Mantan Artis Sinetron Kolosal Sekar Arum Widara Yang Ditangkap Polisi Karena Edarkan Uang Palsu
Mantan Artis SKW Ditangkap, Terlibat Jaringan Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah
Produksi Jutaan Rupiah Sehari , Pabrik Uang Palsu Digrebek di Bogor! Dua Tersangka Diciduk
komentar
beritaTerbaru