
Polres Jember Studi Tiru Layanan Kunjungan di Lapas Jember
JEMBER Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) dari Kepolisian Resor (Polres) Jember, berkesemapatan melakukan kunjungan ker
NasionalJAKARTA -Kasus peredaran uang palsu dalam jumlah besar berhasil diungkap Polsek Metro Tanah Abang berkat temuan sebuah tas misterius di gerbong kereta menuju Rangkasbitung.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak delapan orang pelaku ditangkap dan uang palsu senilai miliaran rupiah berhasil diamankan.
Kejadian bermula pada Senin (7/4), ketika pihak kepolisian menerima laporan mengenai sebuah tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong kereta.
Baca Juga:
Setelah diperiksa, tas tersebut berisi uang palsu dalam jumlah besar. Polisi pun melakukan pengintaian sambil menunggu pemilik tas datang mengambil.
Tak lama kemudian, seorang pria bernama Sujari datang untuk mengambil tas tersebut. Terjadi perdebatan singkat dengan petugas, lantaran ia enggan membuka isi tas.
Baca Juga:
Namun, Sujari akhirnya mengaku bahwa tas tersebut berisi uang palsu dengan total Rp 316 juta.
"Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316 juta uang palsu yang ia bawa," ungkap Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, dalam konferensi pers pada Kamis (10/4).
Bermodal keterangan dari Sujari, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap tujuh pelaku lainnya, yaitu Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.
Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi, termasuk Mangga Besar, Subang, hingga Kota Bogor. Mereka berperan sebagai penyedia, perantara, hingga produsen uang palsu.
Tersangka terakhir, Dian, diketahui sebagai otak produksi uang palsu. Dari tangannya, polisi menyita peralatan pencetak uang palsu dan uang palsu siap edar.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita:
23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu (setara Rp 3,3 miliar)
15 lembar uang palsu pecahan 100 USD
Peralatan dan bahan pencetak uang palsu
Disebutkan bahwa uang palsu senilai Rp 300 juta dijual ke konsumen hanya seharga Rp 90 juta uang asli.
Ancaman Hukuman
Delapan pelaku kini dijerat dengan:
Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (ancaman penjara 10 tahun)
Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP (ancaman penjara maksimal 15 tahun)
Polisi kini masih menelusuri siapa saja pihak yang memesan dan mendistribusikan uang palsu ini.
Pihak Bank Indonesia juga dilibatkan dalam proses pendampingan ahli dan pemeriksaan barang bukti.*
(kp)
JEMBER Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) dari Kepolisian Resor (Polres) Jember, berkesemapatan melakukan kunjungan ker
NasionalSERANG Aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Fahrul Abdilah (29) di Kota Serang, Banten, menyeret dua anggota Korem 064/
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk pemindahan paksa warga Palestina dari tanah kelahirannya.
NasionalRANTAU Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas pembinaan terhadap warga binaan, Pelaksana Tugas Kepala Rumah Tahanan (P
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si mengimbau kepada para petani untuk memanen padinya sedikit lebih lama. Hal
PemerintahanOlehAbdul Chair Ramadhan.Perkembangan hukum tidak sematamata didasarkan pada pertimbangan logika formal semata, melainkan lebih banyak dip
OpiniJAKARTA Isu perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, belakangan makin ramai dibicarakan publik. Tak hany
EntertainmentSERANG Warga Kampung Ciberuk, Desa Gunung Sari, Kabupaten Serang digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan dalam kondisi mengenask
PeristiwaJAKARTA Ketua Umum PSSI Erick Thohir memastikan akan berkomunikasi langsung dengan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert terkait keterl
OlahragaLHOKSEUMAWE Seorang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Rusia dilaporkan meninggal dunia di atas kapal berbendera Marshall Islands saa
Peristiwa