Desiska Sihite menggunakan baju tahanan yang menjadi terdakwa kasus penipuan berkedok pengorbitan artis saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN -Desiska Sihite, terdakwa kasus penipuan berkedok pengorbitan artis, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/4/2025).
Tuntutan ini terkait dengan penipuan yang merugikan korban hingga mencapai Rp 758 juta.
Dalam persidangan yang berlangsung, Jaksa menyatakan bahwa Desiska Sihite terbukti melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Tuntutan tersebut dibacakan dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang telah merugikan korban secara finansial.
"Desiska Br Sihite terbukti melakukan penipuan dan kami menuntutnya dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Risnawati, dalam persidangan.
Pihak Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan Desiska sangat memberatkan karena telah menipu korban, yang bernama Alexander, hingga menyebabkan kerugian besar.
Namun, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa tidak memiliki catatan hukum sebelumnya.
Kasus ini bermula pada Maret 2019 ketika Alexander mendaftar sebagai model di Sanggar BCP Model milik terdakwa di Medan.
Setelah pendaftaran, Desiska menawarkan Alexander kesempatan untuk bermain film dan menjadi bintang iklan dengan bayaran yang fantastis, yaitu Rp 4.000.000.000.
Namun, untuk mendapatkan kesempatan tersebut, Alexander diharuskan membayar sejumlah uang yang kemudian totalnya mencapai Rp 758.400.000.
Sayangnya, setelah melakukan pembayaran, janji-janji tersebut tidak pernah terealisasi.