
HUT Provinsi Sumut, Bobby Nasution Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan
MEDAN Direktur Rumah Sakit Jiwa RSJ Prof dr Muhammad Ildrem, drg Ismail Lubis, Selasa, 15/4/2025, mengikuti ziarah ke Taman Makam Pahl
PeristiwaJAWA BARAT -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan barang bukti.
Dalam keterangannya kepada media, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa proses pendalaman kasus masih berlangsung, termasuk pengujian DNA dari sampel sperma yang ditemukan.
Baca Juga:
"Kemarin kita sudah simpan dan bekukan spermanya. Akan dilakukan uji DNA dari yang ada di kemaluan korban, juga DNA dari kontrasepsi yang digunakan pelaku," jelas Kombes Surawan, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga:
Kejadian tragis ini bermula ketika korban, anak dari seorang pasien yang sedang dalam kondisi kritis, diminta oleh pelaku untuk ikut ke ruang pemeriksaan guna melakukan pengecekan darah untuk keperluan transfusi.
Namun ternyata, pelaku membawa korban ke ruang lain dan diduga melakukan kekerasan seksual setelah membiusnya.
"Anaknya tidak tahu tujuannya apa, kemudian dibawa ke ruangan yang baru. Saat itu korban dalam kondisi tidak sadar," terang Surawan.
Lebih lanjut, Surawan juga menyebut bahwa pelaku telah mempersiapkan kondom, yang menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam aksi keji tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan indikasi bahwa pelaku memiliki kecenderungan kelainan perilaku seksual. Hal ini akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.
"Ada kecenderungan kelainan seksual dari pelaku. Ini akan kami dalami lebih lanjut melalui psikologi forensik," tambahnya.
Atas perbuatannya, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
MEDAN Direktur Rumah Sakit Jiwa RSJ Prof dr Muhammad Ildrem, drg Ismail Lubis, Selasa, 15/4/2025, mengikuti ziarah ke Taman Makam Pahl
PeristiwaMEDAN Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo HR Muhammad Syafii, menyebut insiden gagalnya keberangkatan 35 jamaah umrah asal Kabupaten P
NasionalBOGAK Pemerintah Desa Bogak kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan warganya. Berte
PemerintahanPEKANBARU Publik dihebohkan dengan beredarnya video sekelompok orang diduga tahanan dan narapidana yang tengah berpesta miras dan narkoba d
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Dewan Pendidikan Kota Padangsidimpuan menyatakan komitmennya untuk merealisasikan l
PemerintahanBATAM Sebuah video memperlihatkan aksi seorang anak lakilaki menantang duel ayah kandungnya viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi d
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyatakan komitmennya untuk mendukung peningkatan literasi ekonomi syariah dan digitalisas
PemerintahanGARUT Polisi bergerak cepat untuk mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter spesialis kandungan di
Hukum dan KriminalJAKARTA Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, kembali duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (T
Hukum dan KriminalSOLO Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), Jaya Hercules Rosario de Marshal, mengejutkan publik dengan kedatangannya di k
Politik