JAWA BARAT -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan barang bukti.
Dalam keterangannya kepada media, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa proses pendalaman kasus masih berlangsung, termasuk pengujian DNA dari sampel sperma yang ditemukan.
"Kemarin kita sudah simpan dan bekukan spermanya. Akan dilakukan uji DNA dari yang ada di kemaluan korban, juga DNA dari kontrasepsi yang digunakan pelaku," jelas Kombes Surawan, Rabu (9/4/2025).
Kejadian tragis ini bermula ketika korban, anak dari seorang pasien yang sedang dalam kondisi kritis, diminta oleh pelaku untuk ikut ke ruang pemeriksaan guna melakukan pengecekan darah untuk keperluan transfusi.
Namun ternyata, pelaku membawa korban ke ruang lain dan diduga melakukan kekerasan seksual setelah membiusnya.
"Anaknya tidak tahu tujuannya apa, kemudian dibawa ke ruangan yang baru. Saat itu korban dalam kondisi tidak sadar," terang Surawan.
Lebih lanjut, Surawan juga menyebut bahwa pelaku telah mempersiapkan kondom, yang menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam aksi keji tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan indikasi bahwa pelaku memiliki kecenderungan kelainan perilaku seksual. Hal ini akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.
"Ada kecenderungan kelainan seksual dari pelaku. Ini akan kami dalami lebih lanjut melalui psikologi forensik," tambahnya.
Atas perbuatannya, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.