Akibat dugaan intimidasi tersebut, pihak Tio menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp 2,5 miliar untuk biaya pengobatan kanker rahim dan polip usus yang dideritanya. Selain itu, dia juga mengajukan kerugian imateriel senilai Rp 52 juta, angka yang disebut mewakili usia Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Rossa merupakan bagian dari tugas penyidikan yang sah.
KPK meyakini bahwa majelis hakim akan menolak gugatan yang dilayangkan oleh Tio, karena tidak memiliki dasar dalam konteks hukum administrasi dan pidana.
Gugatan ini muncul seiring dengan intensifikasi penyidikan kasus Harun Masiku oleh KPK.
Teranyar, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan. Nama Tio kembali disebut dalam rangkaian pemeriksaan lanjutan.
Saat ini, Tio bersama suaminya juga dicegah ke luar negeri oleh KPK, yang disebut memperburuk kondisi kesehatannya karena tertunda menjalani pengobatan kanker ke luar negeri.*