BOGOR -Mantan Komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar pada Rabu (9/4/2025).
Rossa, yang merupakan Kepala Satgas Penyidikan dalam kasus Harun Masiku, hadir dalam sidang didampingi tim kuasa hukum dari IM57+ Institute, organisasi yang didirikan oleh para eks pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Tio sebelumnya telah menjalani hukuman 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari buronan Harun Masiku dalam skema pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Ia dinyatakan bebas murni pada 29 April 2023, namun kembali dipanggil KPK sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut.