BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Diduga Dianiaya Oknum Penyidik Polres Simalungun, Keluarga Nico Silalahi Minta Keadilan ke Polda Sumut

Justin Nova - Rabu, 09 April 2025 19:58 WIB
121 view
Diduga Dianiaya Oknum Penyidik Polres Simalungun, Keluarga Nico Silalahi Minta Keadilan ke Polda Sumut
Ilustrasi Penganiayaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Simalungun berinisial Aipda FS terhadap Nico Arya Prapanca Silalahi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah sawit.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Dorben Silalahi, ayah kandung Nico, dalam konferensi pers di Medan, Rabu (9/4/2025).

Dorben menyebut pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut pada 20 Maret 2025, baik ke Propam maupun ke Ditreskrimum, dengan masing-masing nomor laporan SPSP2/55/III/2025/SUBBAGYANDUAN dan STTLP/B/424/III/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca Juga:

"Anak saya mengalami kekerasan fisik saat diperiksa oleh penyidik. Bahkan sempat dirawat di rumah sakit. Ini jelas pelanggaran terhadap hak asasi dan asas praduga tak bersalah," ujar Dorben dengan nada tegas.

Kasus ini bermula saat Nico ditangkap pada Jumat malam (14/3/2025) di kawasan Afdeling III Blok 8 Kebun PTPN IV Bah Birung Hulu, Nagori Panombean Huta Urung, Kabupaten Simalungun.

Mobil pickup yang dikendarai Nico disebut telah diisi enam tandan sawit oleh sejumlah orang yang dikenal.

"Sawit itu dilempar ke dalam mobil, dan tidak lama kemudian anak saya dihentikan aparat dan langsung diborgol.

Tanpa proses yang benar, dia malah dibawa ke Kantor PTPN IV dan bermalam di sana sebelum akhirnya dijadikan tersangka," jelas Dorben.

Jon Efendi Purba SH MH, kuasa hukum Nico, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu terburu-buru dan tidak berdasarkan fakta hukum yang jelas.

"Tidak ada bukti niat, tindakan, atau urutan waktu yang bisa menjelaskan tuduhan penadahan. Yang mengejutkan, justru klien kami mengalami kekerasan selama pemeriksaan," kata Jon.

Jon juga memastikan bahwa laporan resmi dugaan penganiayaan telah disampaikan ke Polda Sumut dan Bidpropam, lengkap dengan saksi mata, hasil visum, serta bukti foto dan video.

"Kami mendesak agar oknum Aipda FS diproses pidana dan etik. Keadilan tidak boleh tebang pilih," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan pihaknya akan mengecek dan menelusuri laporan tersebut.

Keluarga dan kuasa hukum berharap Kapolda Sumut memberi perhatian penuh terhadap kasus ini agar tidak ada lagi praktik kekerasan terhadap masyarakat kecil yang mencari keadilan.*

(op)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Polres Simalungun Klarifikasi Isu Judi Togel di Bosar Galugur: Tidak Ditemukan Aktivitas Melanggar Hukum
komentar
beritaTerbaru