BANDUNG -Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial P (31) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, mengungkapkan bahwa insiden memilukan tersebut terjadi pada Maret 2025, saat tersangka tengah menjalani jadwal jaga malam sebagai residen anestesi.
"Yang bersangkutan saat itu sedang jaga malam. Jaga malam ini sudah terjadwal sesuai dengan sistem rumah sakit pendidikan," jelas Rachim dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4).
"Memang dibius. Ini kan anestesi, bidangnya menangani pembiusan. Jadi dia (tersangka) residen anestesi. Tapi ini bukan kesalahan belajar. Ini murni tindakan kriminal," tegasnya.
Pihak rumah sakit menyatakan bahwa segala bentuk pelecehan seksual, kekerasan fisik maupun verbal, tidak bisa ditoleransi.
Rachim menegaskan bahwa kejadian ini merupakan tindakan individu dan tidak mencerminkan sistem pendidikan yang berlaku di RSHS maupun Unpad.
Tersangka kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan proses hukum terus berjalan. Kepolisian masih mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan barang bukti serta kesaksian.
Kasus ini memicu kemarahan publik serta sorotan tajam terhadap sistem pengawasan di rumah sakit pendidikan.
Banyak pihak meminta evaluasi ketat terhadap proses rekrutmen dan pengawasan PPDS di seluruh rumah sakit pendidikan di Indonesia.