BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Polres Aceh Timur Serahkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Kejaksaan

BITVonline.com - Rabu, 18 Desember 2024 10:58 WIB
39 view
Polres Aceh Timur Serahkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Kejaksaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH- Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada Rabu (18/12/2024) telah menyerahkan tiga tersangka penyelundupan etnis Rohingya beserta berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari MU (41), seorang warga negara Myanmar yang berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa warga Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, IS (38), warga Kecamatan Peureulak yang bertugas menjemput etnis Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dan AR (64), juga warga Kecamatan Peureulak, yang berperan sebagai pemilik kapal dan nakhoda kapal yang digunakan untuk menjemput etnis Rohingya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka telah diserahkan kepada pihak kejaksaan dan kini berstatus sebagai tahanan jaksa. “Setelah diserahkan, ketiganya berstatus menjadi tahanan jaksa,” ujar Iptu Adi Wahyu dalam siaran pers yang diterima.Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kejaksaan. Barang bukti yang diserahkan meliputi dua handphone Android, dua telepon satelit, satu mobil Toyota Agya, satu kartu ATM Bank BSI, uang tunai sebesar Rp 128 juta, satu buku rekening Bank BSI, dan satu kapal bermotor (KM) JEDDAH 01 yang digunakan dalam proses penyelundupan tersebut.Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-UndangRepublik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka bisa mencapai paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Penyelundupan etnis Rohingya ini terbongkar setelah petugas menemukan 96 orang etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (31/10/2024). Dari 96 orang yang ditemukan, enam di antaranya dilaporkan meninggal dunia. Kejadian ini memicu penyelidikan yang lebih lanjut dan pengungkapan jaringan penyelundupan yang melibatkan ketiga tersangka.Penyelundupan tersebut diduga melibatkan kapal yang membawa warga Rohingya dari Bangladesh menuju perairan Indonesia. IS dan AR bertugas menjemput para penyelundup di perairan Aceh dan membawanya ke daratan. Sementara itu, MU, warga negara Myanmar, bertindak sebagai nakhoda kapal yang mengangkut etnis Rohingya melintasi perairan internasional.Dengan proses hukum yang sedang berjalan, penyidik Polres Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur menunggu perkembangan persidangan kasus penyelundupan manusia ini. “Kita tunggu proses persidangannya kasus ini,” tambah Iptu Adi Wahyu Nurhidayat. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru