
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
ACEH- Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada Rabu (18/12/2024) telah menyerahkan tiga tersangka penyelundupan etnis Rohingya beserta berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari MU (41), seorang warga negara Myanmar yang berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa warga Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, IS (38), warga Kecamatan Peureulak yang bertugas menjemput etnis Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dan AR (64), juga warga Kecamatan Peureulak, yang berperan sebagai pemilik kapal dan nakhoda kapal yang digunakan untuk menjemput etnis Rohingya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka telah diserahkan kepada pihak kejaksaan dan kini berstatus sebagai tahanan jaksa. “Setelah diserahkan, ketiganya berstatus menjadi tahanan jaksa,” ujar Iptu Adi Wahyu dalam siaran pers yang diterima.Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kejaksaan. Barang bukti yang diserahkan meliputi dua handphone Android, dua telepon satelit, satu mobil Toyota Agya, satu kartu ATM Bank BSI, uang tunai sebesar Rp 128 juta, satu buku rekening Bank BSI, dan satu kapal bermotor (KM) JEDDAH 01 yang digunakan dalam proses penyelundupan tersebut.Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-UndangRepublik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka bisa mencapai paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Penyelundupan etnis Rohingya ini terbongkar setelah petugas menemukan 96 orang etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (31/10/2024). Dari 96 orang yang ditemukan, enam di antaranya dilaporkan meninggal dunia. Kejadian ini memicu penyelidikan yang lebih lanjut dan pengungkapan jaringan penyelundupan yang melibatkan ketiga tersangka.Penyelundupan tersebut diduga melibatkan kapal yang membawa warga Rohingya dari Bangladesh menuju perairan Indonesia. IS dan AR bertugas menjemput para penyelundup di perairan Aceh dan membawanya ke daratan. Sementara itu, MU, warga negara Myanmar, bertindak sebagai nakhoda kapal yang mengangkut etnis Rohingya melintasi perairan internasional.Dengan proses hukum yang sedang berjalan, penyidik Polres Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur menunggu perkembangan persidangan kasus penyelundupan manusia ini. “Kita tunggu proses persidangannya kasus ini,” tambah Iptu Adi Wahyu Nurhidayat. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal