Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suaminya yang juga anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PMI Palembang tahun 2020 hingga tahun 2023, Selasa (8/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PALEMBANG -Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (FA), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang.
Kasus ini mencakup periode 2020-2023 dan melibatkan penyalahgunaan dana yang berpotensi merugikan negara.
Fitrianti, yang menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019-2024, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan panjang selama lebih dari 9 jam pada Selasa, 8 April 2025.
Pemeriksaan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB dan selesai sekitar pukul 22.30 WIB, menghasilkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Selain Fitrianti, suaminya, Dedi Siprianto (DS), yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dugaan tersebut memicu potensi kerugian negara, meskipun jumlah kerugian yang pasti masih menunggu perhitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto kini resmi ditahan. Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Palembang, sementara Dedi di Lapas Pakjo, Palembang, untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Fitrianti mengklarifikasi bahwa tidak ada dana hibah yang menyebabkan kerugian negara, dan ia mengaku sudah ada perhitungan dari BPKP terkait hal tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.