JAKARTA -Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, Staf Sekjen PDIP, terkait penyitaan barang bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/4/2025).
Dalam sidang tersebut, tim Biro Hukum KPK meminta agar gugatan praperadilan yang diajukan Kusnadi digugurkan.
KPK berargumen bahwa berkas perkara dan barang bukti yang disita sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan proses hukum sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Iskandar, salah satu anggota tim Biro Hukum KPK, mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penggeledahan dan penyitaan telah diterbitkan, dan barang bukti yang disita kini sudah menjadi bagian dari berkas perkara yang telah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 7 Maret 2025.
Oleh karena itu, menurut KPK, gugatan praperadilan tersebut tidak lagi relevan dan harus digugurkan sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021.
Namun, kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menolak argumen tersebut.
Ia menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kliennya tidak terkait langsung dengan perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan oleh karena itu, gugatan tetap sah untuk diproses lebih lanjut.
Hakim tunggal Samuel Ginting yang memimpin sidang pun menolak permohonan KPK untuk menggugurkan gugatan tersebut dan meminta pihak Kusnadi untuk membacakan petitum permohonannya.
Dalam petitumnya, Kusnadi meminta agar hakim menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, buku catatan, kuitansi, dan dokumen lainnya, merupakan perbuatan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum.