BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Kuasa Hukum Kusnadi: Penggeledahan KPK Cacat Formil, Tidak Ada Panggilan Resmi

Adelia Syafitri - Selasa, 08 April 2025 13:09 WIB
74 view
Kuasa Hukum Kusnadi: Penggeledahan KPK Cacat Formil, Tidak Ada Panggilan Resmi
Hasto Kristiyanto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kuasa hukum Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), mengajukan permohonan praperadilan terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan tersebut dipersoalkan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (8/4).

Baca Juga:

Penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi terjadi saat yang bersangkutan mendampingi Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku.

Namun, menurut kuasa hukum Kusnadi, tindakan penggeledahan tersebut dianggap cacat formil, karena kliennya tidak dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.

Baca Juga:

"Tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang sah, karena pemohon pada tanggal 10 Juni 2024 tidak dipanggil atau dimintai keterangan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka," ungkap kuasa hukum Kusnadi di PN Jakarta Selatan.

Dijelaskan lebih lanjut, Kusnadi hanya menemani Hasto yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Saat Hasto menjalani pemeriksaan, Kusnadi menunggu di luar ruang pemeriksaan dan tidak ada panggilan resmi atau penjelasan terkait status hukum Kusnadi.

Namun, tiba-tiba Kusnadi didatangi oleh seseorang yang menyamar, mengaku sebagai pihak dari Hasto, dan membawanya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan penggeledahan dan penyitaan.

Penyidik KPK yang kemudian diketahui bernama AKBP Rossa Purbo Bekti, dianggap telah melakukan manipulasi dan tindakan yang melanggar prosedur hukum, karena tidak ada surat panggilan resmi yang menyatakan status Kusnadi sebagai saksi atau tersangka.

Kuasa hukum Kusnadi pun menilai bahwa tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik KPK.

Mereka mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik KPK, salah satunya adalah handphone milik Kusnadi.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (9/4) dengan agenda jawaban dari pihak KPK.

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara: 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.*

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Tak Terbukti Curang , Ini dia Profile Tia Rahmania Yang Menang Lawan PDIP
PDIP Melawan! Ajukan Kasasi atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan Tia Rahmania
Menang Gugatan di PN Jakpus, Tia Rahmania Akan Polisikan Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana
Komisaris Utama Sinarmas, Indra Widjaja, Kembali Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
KPK Fasilitasi Ibadah dan Kunjungan Keluarga untuk Tahanan Kristen dan Katolik Saat Paskah 2025
Terima Suap Rp 7,5 M Meski Gaji Rp 34 Juta, Ini dia Profil Hakim Djuyamto yang Tersandung Kasus Vonis Lepas CPO
komentar
beritaTerbaru