BREAKING NEWS
Minggu, 04 Mei 2025

Kuasa Hukum Kusnadi: Penggeledahan KPK Cacat Formil, Tidak Ada Panggilan Resmi

Adelia Syafitri - Selasa, 08 April 2025 13:09 WIB
149 view
Kuasa Hukum Kusnadi: Penggeledahan KPK Cacat Formil, Tidak Ada Panggilan Resmi
Hasto Kristiyanto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kuasa hukum Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), mengajukan permohonan praperadilan terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan tersebut dipersoalkan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (8/4).

Baca Juga:

Penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi terjadi saat yang bersangkutan mendampingi Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku.

Namun, menurut kuasa hukum Kusnadi, tindakan penggeledahan tersebut dianggap cacat formil, karena kliennya tidak dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.

Baca Juga:

"Tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang sah, karena pemohon pada tanggal 10 Juni 2024 tidak dipanggil atau dimintai keterangan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka," ungkap kuasa hukum Kusnadi di PN Jakarta Selatan.

Dijelaskan lebih lanjut, Kusnadi hanya menemani Hasto yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Saat Hasto menjalani pemeriksaan, Kusnadi menunggu di luar ruang pemeriksaan dan tidak ada panggilan resmi atau penjelasan terkait status hukum Kusnadi.

Namun, tiba-tiba Kusnadi didatangi oleh seseorang yang menyamar, mengaku sebagai pihak dari Hasto, dan membawanya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan penggeledahan dan penyitaan.

Penyidik KPK yang kemudian diketahui bernama AKBP Rossa Purbo Bekti, dianggap telah melakukan manipulasi dan tindakan yang melanggar prosedur hukum, karena tidak ada surat panggilan resmi yang menyatakan status Kusnadi sebagai saksi atau tersangka.

Kuasa hukum Kusnadi pun menilai bahwa tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik KPK.

Mereka mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik KPK, salah satunya adalah handphone milik Kusnadi.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Sambut Baik Dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset: Bukti Keseriusan Berantas Korupsi
Terjerat Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk Dipanggil DPC PDIP
Hardiknas 2025: KPK dan Kemendiktisaintek Sepakati 'Antikorupsi' Jadi Mata Kuliah Wajib di Semua Perguruan Tinggi
Peringatan Hardiknas 2025, KPK Ingatkan Guru dan Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
KPK Sita 65 Bidang Tanah di Kalianda Terkait Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera
Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Bayar Jahit Baju Istri Pakai Uang Korupsi Rp 158 Juta
komentar
beritaTerbaru