BREAKING NEWS
Jumat, 18 April 2025

Terlilit Utang, Pemuda di Binjai Rekayasa Kasus Begal demi Tutupi Penjualan Motor

Adelia Syafitri - Senin, 07 April 2025 14:09 WIB
124 view
Terlilit Utang, Pemuda di Binjai Rekayasa Kasus Begal demi Tutupi Penjualan Motor
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI -Seorang pemuda berinisial BS (26), warga Kota Binjai, Sumatera Utara, nekat mengarang cerita menjadi korban begal demi menutupi aksi penjualan sepeda motornya sendiri.

Aksi nekat tersebut dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi akibat cicilan kendaraan dan pinjaman online (pinjol) yang menjeratnya.

BS yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, awalnya datang ke Polsek Binjai bersama orang tuanya, AI (55), untuk melaporkan bahwa dirinya menjadi korban perampasan sepeda motor (begal).

Dalam laporannya, ia mengaku motor miliknya dirampas oleh pelaku tak dikenal dengan ancaman kekerasan.

Namun, pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan BS.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menyampaikan bahwa hasil konseling awal menimbulkan kecurigaan atas kebenaran cerita BS.

"Hasil konseling ditemukan banyak kejanggalan atas peristiwa kejadian begal tersebut. Namun BS tetap pada pendiriannya," ujar AKP Junaidi, Senin (7/4/2025).

Polisi kemudian melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta BS untuk merekonstruksi kejadian.

Dari situ, muncul semakin banyak kejanggalan yang mengindikasikan bahwa cerita BS tidak sesuai dengan fakta.

Fakta terkuak setelah petugas menemukan bukti transaksi di ponsel BS yang menunjukkan pembayaran tunggakan sepeda motor Yamaha Nmax ke pihak leasing BAF sebesar Rp 1.969.000 pada Sabtu, 5 April 2025 pukul 21.30 WIB.

Dari situ, BS akhirnya mengaku bahwa tidak ada aksi begal.

Ia menjelaskan bahwa sepeda motornya telah dijual melalui marketplace seharga Rp 8.700.000 pada Sabtu pukul 20.30 WIB.

Transaksi dilakukan di sebuah warung kopi (Warkop Cakra) depan Toko Mahkota, Binjai.

Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar tunggakan cicilan motor dan sisanya digunakan untuk melunasi utang pinjaman online.

Untuk memperkuat cerita palsunya, BS bahkan membuang dompet berisi KTP, SIM C, NPWP, dan kartu debit ke Sungai Pasar 5, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Setelah itu, ia berpura-pura menjadi korban begal dan menghubungi orang tuanya agar dijemput.

Atas perbuatannya, BS kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP karena membuat laporan palsu.

"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan penjara," pungkas AKP Junaidi.

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru