
DJP: Bingkisan Lebaran untuk Pegawai Pajak Dilarang, Laporkan Jika Ada Tawaran Gratifikasi
JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh wajib pajak dan pemangku
Ekonomi
JAKARTA -Polisi berhasil menangkap 20 orang pelaku penipuan online yang beroperasi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Para pelaku menggunakan aplikasi kencan sebagai modus untuk menipu korban dengan tawaran investasi yang menggiurkan.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya di sejumlah aplikasi kencan. Saat melakukan penelusuran, petugas mencurigai adanya penawaran investasi yang tidak jelas asal-usulnya dan mencurigakan.
“Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan, dan kami mulai curiga dengan adanya penawaran investasi di platform tersebut. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata ada aktivitas penipuan yang dilakukan oleh kelompok ini,” kata Rezeki.
Baca Juga:
Pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, polisi akhirnya menggerebek lokasi yang digunakan para pelaku untuk melakukan penipuan. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 20 orang yang kini dijadikan tersangka dalam kasus penipuan online dengan modus aplikasi kencan.
Peran Pelaku dalam Penipuan Online
Baca Juga:
Tiga pelaku yang menjadi pemimpin dalam sindikat penipuan ini berinisial IMB, AKP, dan RW, sementara 17 pelaku lainnya berperan sebagai operator yang menjalankan modus operandi tersebut. Identitas para operator antara lain MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tindak pidana penipuan online.
Ancaman Hukuman Bagi Tersangka
Kompol Rezeki menambahkan bahwa para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atas perbuatannya. Polisi terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan penipuan ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan online, khususnya yang menggunakan modus aplikasi kencan dan investasi bodong.(DTK)
(N/014)
JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh wajib pajak dan pemangku
EkonomiJAKARTA Harga emas dunia mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan Selasa (11/3/2025), menguat 0,92 di level US2.915,82 per troy ons
EkonomiJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Jawa Barat mengeluarkan peringatan dini terkait cuaca ekstrem yang diperkir
NasionalJAKARTA Berdasarkan informasi dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), cuaca di Jakarta dan Kepulauan Seribu pada hari in
NasionalMEDANPrakiraan cuaca untuk hari ini, Rabu 12 Maret 2025, di Medan, Sumatera Utara menunjukkan variasi cuaca yang cukup dinamis. Berdasarkan
NasionalPADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, memberikan amanah kepada Roni Gunawan Rambe, SSTP, MSi, s
PemerintahanMEDAN Pada Malam ke 12 Ramadhan, tausyiah singkat disampaikan oleh Ustad Jumana Farid dengan tema Orang Tua Adalah Madrasyah Pertama Bagi
AgamaMEDAN Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan kembali berulah dan dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut. Kali
Hukum dan KriminalBITVONLINE.COM Ustaz Derry Sulaiman, mantan musisi metal yang kini beralih menjadi pendakwah, barubaru ini menarik perhatian publik dengan
AgamaMAGETAN Kasus MinyaKita yang tidak sesuai takaran kembali terungkap di Kabupaten Magetan. Dalam serangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang
Ekonomi