BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Polisi Tangkap 20 Pelaku Penipuan Online Modus Aplikasi Kencan di Jakarta Pusat

BITVonline.com - Selasa, 28 Januari 2025 07:04 WIB
13 view
Polisi Tangkap 20 Pelaku Penipuan Online Modus Aplikasi Kencan di Jakarta Pusat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Polisi berhasil menangkap 20 orang pelaku penipuan online yang beroperasi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Para pelaku menggunakan aplikasi kencan sebagai modus untuk menipu korban dengan tawaran investasi yang menggiurkan.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya di sejumlah aplikasi kencan. Saat melakukan penelusuran, petugas mencurigai adanya penawaran investasi yang tidak jelas asal-usulnya dan mencurigakan.

“Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan, dan kami mulai curiga dengan adanya penawaran investasi di platform tersebut. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata ada aktivitas penipuan yang dilakukan oleh kelompok ini,” kata Rezeki.

Baca Juga:

Pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, polisi akhirnya menggerebek lokasi yang digunakan para pelaku untuk melakukan penipuan. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 20 orang yang kini dijadikan tersangka dalam kasus penipuan online dengan modus aplikasi kencan.

Peran Pelaku dalam Penipuan Online

Baca Juga:

Tiga pelaku yang menjadi pemimpin dalam sindikat penipuan ini berinisial IMB, AKP, dan RW, sementara 17 pelaku lainnya berperan sebagai operator yang menjalankan modus operandi tersebut. Identitas para operator antara lain MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tindak pidana penipuan online.

Ancaman Hukuman Bagi Tersangka

Kompol Rezeki menambahkan bahwa para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atas perbuatannya. Polisi terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan penipuan ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan online, khususnya yang menggunakan modus aplikasi kencan dan investasi bodong.(DTK)

(N/014)

Tags
beritaTerkait
DJP: Bingkisan Lebaran untuk Pegawai Pajak Dilarang, Laporkan Jika Ada Tawaran Gratifikasi
Harga Emas Melesat Usai Jatuhnya Dolar AS dan Ketegangan Perang Dagang, Investor Cemas Menanti Data Inflasi AS
Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang, Prakiraan Cuaca Jawa Barat 12 Maret 2025
Prakiraan Cuaca BMKG Jakarta dan Kepulauan Seribu, Rabu (12/3/2025): Potensi Hujan Ringan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025: Siapkan Diri untuk Hujan Ringan di Sore Hari
Untuk Kedua Kalinya Letnan Dalimunthe Mempercayakan Jabatan Plt Sekda Kota Padangsidimpuan Kepada Roni Gunawan Rambe
komentar
beritaTerbaru