BREAKING NEWS
Senin, 05 Mei 2025

Harvey Moeis Sebut Sandra Dewi Dirugikan dan Pilih Diam dalam Kasus Korupsi Timah

BITVonline.com - Rabu, 18 Desember 2024 15:10 WIB
50 view
Harvey Moeis Sebut Sandra Dewi Dirugikan dan Pilih Diam dalam Kasus Korupsi Timah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, membacakan pleidoi (nota pembelaannya) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (18/12/2024). Dalam pernyataannya, Harvey mengungkapkan bahwa sang istri, Sandra Dewi, menjadi pihak yang paling dirugikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan dalam kasus yang menjeratnya.

Harvey menyebutkan bahwa Sandra Dewi telah menjadi sasaran fitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, serta karier dan pekerjaan yang telah dibangunnya. Sandra juga dikatakan “diparadekan” demi kepentingan publisitas yang berkaitan dengan kasus ini. Meskipun demikian, Harvey menegaskan bahwa Sandra memilih untuk tetap diam dan tidak melawan meskipun memiliki akses untuk berbicara langsung kepada publik.”Dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tetapi dia memilih untuk diam,” ujar Harvey dalam sidang tersebut.Harvey kemudian menjelaskan bahwa keputusan Sandra Dewi untuk diam didasarkan pada ajaran agama yang mengajarkan agar seseorang tetap tenang saat menghadapi tekanan besar. “Karena firman Tuhan berkata, Tuhan akan berperang untuk kamu dan kamu akan diam saja. Dan bahwa pembalasan adalah hak-Ku,” ungkapnya, mengutip ajaran agama yang diyakininya.

Dalam kesempatan itu, Harvey juga mengungkapkan rasa syukurnya atas dukungan dan ketabahan yang diberikan oleh Sandra Dewi sepanjang persidangan. Dia menyebutkan bahwa istrinya adalah sosok yang tidak pernah bimbang, selalu tabah, setia, dan memberi kekuatan serta harapan bagi dirinya. Harvey bahkan menyatakan bahwa Sandra Dewi adalah “anugerah terbesar dalam hidupnya” dan seorang wanita paling kuat yang pernah ia kenal.Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menuntut Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidiar 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut agar Harvey membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar, dengan ancaman pidana kurungan selama enam tahun jika harta yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut.Kasus ini berawal dari pengelolaan tata niaga komoditas timah, yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyewa peralatan pengolahan timah kepada beberapa pihak smelter, dan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan disalurkan kepada Harvey dalam bentuk dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Stabil, Emas Antam Tetap Rp1,979 Juta per Gram
Terekam CCTV! Pasangan Tinggalkan Bayi di Teras Rumah Warga Jakarta Timur
Ini 9 Poin Surat Edaran Gubernur Dedi Mulyadi untuk Disdik dan Kemenag Jabar
Kebiasaan Menggigit dan Mengupas Bibir Kering Bisa Berbahaya, Ini Solusinya!
Tertelan Biji Semangka? Jangan Panik, Ternyata Punya Manfaat Kesehatan!
Ini Alasan Mengapa Setelah Shalat Subuh Dianjurkan untuk Tidak Tidur Lagi
komentar
beritaTerbaru