Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KLATEN– Seorang remaja putri berinisial FPA alias ACA (17), asal Kecamatan Wedi, Klaten, Jawa Tengah, menjadi korban kekerasan oleh lima orang teman perempuannya. ACA mengalami serangkaian tindak kekerasan berupa tamparan, tendangan, dan pukulan yang dilakukan secara bersama-sama. Peristiwa ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati para pelaku terhadap korban yang menyebarkan gosip tidak benar.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengonfirmasi bahwa kelima pelaku telah ditangkap pada Senin (16/12/2024) pukul 22.00 WIB setelah video kekerasan yang dilakukan di indekos di Kecamatan Klaten Utara viral di media sosial dan grup WhatsApp. Kelima pelaku yang ditangkap adalah APE alias Cici (29), AM alias Angel (26), DJ (34), IS alias Nia (24), dan AR alias Rara (28). Mereka semua merupakan warga Klaten.“Lima pelaku sudah kami amankan. Tindakan kekerasan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati para pelaku terhadap korban yang diduga menyebarkan berita tidak benar terkait masalah pribadi, seperti dugaan pencurian dan masalah rumah tangga salah satu pelaku,” ujar Warsono dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024).
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, menjelaskan bahwa kekerasan terhadap korban terjadi di indekos Edelweis, Klaten Utara, pada Senin (15/12/2024) malam. Pada malam itu, korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke indekos tersebut untuk diinterogasi oleh APE mengenai tuduhan yang dilayangkan korban.Namun, ketika korban tidak mengakui tuduhan tersebut, APE langsung emosi dan meminta DJ untuk memukul korban. DJ menampar korban dua kali, menarik rambutnya, dan menendang kaki korban. Pelaku AM ikut serta dengan menarik rambut korban dan menendang korban sebanyak enam kali. Kemudian, IS menampar korban tiga kali, sementara AR menampar korban empat kali.Pelaku T, yang masih dalam pengejaran, juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, korban ditidurkan di kursi panjang dekat gazebo. Pelaku kemudian menggendong korban dan membawanya ke kamar indekos untuk beristirahat. Keesokan harinya, korban diantar pulang ke rumahnya.
Baca Juga:
Menurut Dica, kondisi korban sudah mulai membaik meski mengalami luka fisik akibat kekerasan tersebut. Ia menambahkan bahwa baik pelaku maupun korban tinggal di indekos yang sama, sehingga hubungan mereka memang cukup dekat sebelum kejadian tersebut terjadi. Mengenai apakah kekerasan ini dipengaruhi oleh alkohol, Dica mengungkapkan bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan.Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 72.000.000 untuk kekerasan terhadap anak, serta pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan untuk kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.Kasus ini viral setelah video kekerasan tersebar luas di media sosial. Hal ini mendorong pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Masyarakat pun merasa prihatin atas kejadian tersebut, yang dinilai mencerminkan bagaimana konflik pribadi dapat berujung pada kekerasan fisik yang mengancam keselamatan remaja.
(JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar