BREAKING NEWS
Kamis, 03 April 2025

Dugaan Perampasan dan Penipuan oleh Petugas Eksekusi Jaminan Fidusia: Praktisi Hukum Berikan Penjelasan Prosedural

Redaksi - Rabu, 02 April 2025 10:50 WIB
51 view
Dugaan Perampasan dan Penipuan oleh Petugas Eksekusi Jaminan Fidusia: Praktisi Hukum Berikan Penjelasan Prosedural
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Beredar kabar mengenai dugaan perampasan, penipuan, dan penggelapan yang dilakukan oleh Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF), Jeri Pelasula, dan rekannya pada Senin (2/3/2025) malam.

Terkait hal ini, praktisi hukum Jaminan Fidusia, Wempi H.O. Ursia, S.H., memberikan penjelasan mengenai prosedur yang diikuti oleh petugas eksekusi dalam menjalankan tugasnya.

Wempi menilai bahwa upaya pengamanan yang dilakukan oleh Jeri Pelasula dan rekannya sudah sesuai prosedur hukum. Menurut Wempi, petugas eksekusi telah mengarahkan pemegang kendaraan atau sopir untuk melakukan mediasi di kantor ACC Finance Karawaci.

"Adapun ada kesepakatan untuk titip kendaraan kepada pihak ACC Finance, kemudian debitur dipersilakan untuk membangun komunikasi dengan pihak ACC guna memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati dan ditandatangani," jelas Wempi dalam keterangan persnya pada Selasa (1/4/2025).

Penjelasan Petugas Eksekusi Jaminan Fidusia

Di tempat yang sama, Jeri Pelasula sebagai Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan oleh salah satu karyawan PT Harapan Wahyu Abadi tersebut telah menunggak selama dua bulan.

Sebagai langkah selanjutnya, kendaraan roda empat tersebut diamankan di wilayah Karawaci.

"Kami kemudian mengarahkan pihak terkait untuk melakukan mediasi di kantor ACC Karawaci, guna membahas kejelasan unit dan kewajiban pembayaran angsuran yang tertunggak," ungkap Jeri.

Jeri juga menambahkan bahwa selama proses mediasi, ia telah menjelaskan kepada Pak Witono, Direktur PT Harapan Wahyu Abadi, perihal keterlambatan pembayaran dan perjanjian kredit yang telah disepakati, serta berita acara penitipan kendaraan yang diserahkan langsung di kantor ACC Finance Karawaci.

Wempi berpesan kepada PEOJF dan debitur agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam menjalankan tugas eksekusi.

"Mohon PEOJF dan debitur untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," tutup Wempi.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru