BREAKING NEWS
Rabu, 02 April 2025

Persidangan Penipuan dan Penggelapan, Suami Terdakwa Siska Sihite Mengungkapkan Penerimaan Uang Rp 67,5 Juta

Justin Nova - Senin, 31 Maret 2025 08:37 WIB
67 view
Persidangan Penipuan dan Penggelapan, Suami Terdakwa Siska Sihite Mengungkapkan Penerimaan Uang Rp 67,5 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Persidangan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Desiska Br Sihite alias Siska (36), pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) Model, masih dalam tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Medan.

Pada persidangan yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinawati Ginting menghadirkan Marzuki Arifin, suami dari terdakwa Siska.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Marzuki mengakui telah menerima uang sebesar Rp 67,5 juta melalui rekeningnya dalam dua tahap.

Baca Juga:

"Saya menerima uang Rp 67,5 juta melalui rekening saya yang dilakukan dua tahap, pertama Rp 17,5 juta dan kedua Rp 50 juta," ucap Marzuki, mengawali kesaksiannya.

Awalnya, Marzuki mengira uang tersebut adalah pembayaran hutang dari istrinya, Siska. "Sebelumnya, istri saya berhutang kepada saya dan ternyata dikembalikan melalui transfer ke rekening," ujarnya. Namun, setelah beberapa waktu, Marzuki mengungkapkan bahwa uang tersebut sebenarnya milik saksi korban, Alexander, yang diberikan untuk terdakwa Siska.

Baca Juga:

"Saya didatangi saksi korban dan pengacaranya, mengatakan bahwa Siska harus melunasi hutang sebesar Rp 758 juta yang sudah dipakainya," jelas Marzuki.

Ia juga menyebutkan bahwa uang Rp 67,5 juta itu merupakan bagian dari pembayaran Alexander untuk membantu Siska menjadi aktor di sinetron "Cinta Fitri" di TV.

Mendengar kesaksian suaminya, terdakwa Siska tidak membantahnya.

Siska sendiri didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang model bernama Alexander, yang dirugikan sebesar Rp 758.400.000. Terdakwa Siska kini terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Berdasarkan dakwaan JPU, kejadian bermula pada Maret 2019, ketika Alexander mendaftar di Sanggar BCP Model milik Siska untuk menjadi model.

Sebagai syarat pendaftaran, Alexander diminta untuk membayar uang pendaftaran sebesar Rp 1.500.000 dan menyerahkan KTP. Setelah mendaftar, Alexander dilatih menjadi model.

Pada Agustus 2019, Siska yang juga merupakan juri event kecantikan, menawarkan Alexander untuk bermain dalam film di PH Sinemart sebanyak 200 episode serta menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran sebesar Rp 4.000.000.000.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Ardila Kecewa Kasus Penipuan Belum Tuntas, Kanit Reskrim Polrestabes Medan AKP M. Karo Karo Cuek Saat Dikonfirmasi
Ibu Rumah Tangga Laporkan Dugaan Investasi Bodong di Polres Dairi, Kerugian Capai Rp 131 Juta
Bareskrim Polri Buru Tersangka Warga Malaysia dalam Kasus Penipuan Investasi Kripto JYPRX
Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto dan Trading Saham, 90 Korban Rugi Hingga Rp 105 Miliar
Polsek Medan Tuntungan Amankan Polisi Gadungan Pelaku Penipuan dan Penggelapan HP
Keluarga Terdakwa Penipuan Mengamuk di Pengadilan Negeri Medan, Adu Mulut dengan Saksi Kasus Pengorbitan Artis
komentar
beritaTerbaru